SAROLANGUN - Pelaku pembunuh sadis bocah perempuan pada tanggal 15 April 2020 atas nama Melan Gustiani (15) warga RT 03 Kelurahan Sukasari Akhirnya di tangkap Kepolisian Polres Sarolangun, Rabu (01/07/2020).

Pelaku atas nama Sawabi Ikhsan (30) warga RT 03 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan "Berdasarkan laporan polisi LP/B -22/IV/2020/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 15 April 2020 Unit Reskrim Polsek Sarolangun, dan Tim Opsnal Polres Sarolangun serta tim gabungan melakukan olah TKP atau tempat kejadian di perkebunan karet belakang Kantor Lurah Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, "Kata Kapolres AKBP Deny Heryanto.

"Dari hasil penyelidikan yang di dapat saksi-saksi sekitar dan selanjutnya mengumpulkan barang bukti serta petunjuk yang ada di lapangan. Di saat penyelidikan beberapa saksi-saksi serta barang bukti terdapat infoermasi bahwa pelaku tindak pidana tersebut mengerahkan kepada Sawabi Ikhsan (30) yang sedang ditahan di Polres Sarolangun dalam perkara kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu-Sabu, "Terangnya.

"Kemudian Sawabi Ikhsan (30) dilakukan Introgasi, dalam mengintrogasikan Sawabi Ikhsan (30) mengakui bahwa melakukan tindak pidana tersebut atau membunuh Melan Gustiani (15), "Jelasnya.

"Untuk Barang Bukti yang dapat diamankan berupa Satu buah baju kaos lengan panjang warna putih kombinasi merah putih, Satu buah Sweter warna putih terdapat bercak darah, Satu buah Jilbab kurung warna biru dongker yang terdapat bekas sayatan, Satu buah celana panjang motif kotak-kotak warna abu-abu, Satu buah rok panjang warna hitam, Satu buah bra(Sarung pisau) warna merah marun, Satu buah celana dalam warna ungu dan Satu buah kaos kaki putih kombinasi ungu, "Ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 340 KUHP, Pasal 399 KUHP, Pasal 351 ayat (3), Pasal 80 ayat (3) JO 76C UU RI No 35 tahun 2014, Pasal 81 ayat (1) JO 76D UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 82 JO 76E UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup.(dian)