SAROLANGUN - Pelaku pembunuh sadis terhadap Melan Gustiani (15) bocah perempuan dibawah umur warga RT 03 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun bermula dari adanya hutang bapaknya korban, Rabu (01/07/2020).
Bapak korban tidak ingin membayar hutang pelaku sebesar 2.100.000 yang merupakan hutang Narkoba jenis sabu-sabu sehingga pelaku berakhir membunuh anaknya.
Pengakuan Pelaku pembunuh sadis bocah perempuan dibawah umur Sawani Ikhsan (30) mengatakan Bapak Korban atas nama Maulana mempunyai Hutang kepada saya sebesar Rp 2.100.000 yang merupakan hutang Narkoba jenis sabu-sabu.
"Bapak korban berjanji ingin membayar Hutang tersebut sebesar Rp 2.100.000 pada saat itu di sore hari, sehingga di tunggu-tunggu sampai 4 hari belum juga di bayar oleh bapak korban dan saya sudah didesak dan di telepon untuk menyetor utang tersebut oleh atasan saya (Bandar Narkoba) dan kemudian saya mencari Bapak korban tersebut tidak muncul, "Terangnya.
"Maka dari itu saya mengambil tindakan dengan memperkosa dan membunuh anaknya dengan cara menggorok di bagian leher menggunakan senjata tajam sejenis pisau, "Ungkapnya.(dian)