TANJABTIMUR - Lagi-lagi Polres tanjung jabung timur provinsi jambi dibawah kepemimpinan AKBP Agus Desri Sandi S.IK MM, beserta anggota untuk pertama kali nya berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa langka bernilai Milyaran Rupiah, pada Press Rilis Jumat Sore (22/2) di Polres Tanjabtimur.
Tidak tanggung-tanggung kapolda jambi Irjen Pol Drs.Muchlis AS, M.H baru beberapa bulan melantik kapolres tanjabtimur di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan ,sudah banyak prestasi di toreh kan AKBP AGUS DESRI SANDI S.IK MM,terkait pemberantasan narkoba,penyelundupan lobster,penyelundupan satwa langka dll.
Polres tanjabtimur berhasil dengan cepat membekuk ER dan SA pembawa satwa liar tersebut,ER dan SA ditangkap di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Mendahara Ulu, Jalan Lintas Jambi-Tungkal, Senin (18/2) pukul 1.30 WIB, ucap Kapolres.
Adapun barang bukti satwa yang dilindungi yang diamankan tersebut yakni 1 ekor Lutung merah/Kera Mas sudah dalam keadaan Mati, 12 ekor Kakak Tua (Hidup) dan 13 ekor Cendrawasi (Mati/diawetkan) dengan nilai jual mencapai Milyaran rupiah, jelas Kapolres.
Kini ER dan SA dikenakan dengan Pasal 21 Ayat 2 hurup A dan B, Jo Pasal 40 Ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA, ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan dari ER dan SA, Hewan tersebut berasal dari Jawa Timur dan mau dibawah ke Batu Kota Batam dengan Upah Rp. 250.000/ekor =Rp 2 Juta, Bulan Januari 2019-8 ekor Kakak Tua, Trans: DP 5 Juta- 12 Juta (Sampai Batu Batam), papar Kapolres.
Selanjutnya Satwa liar tersebut kita berikan Ke KSDA Provinsi Jambi untuk diproses lebih lanjut, tutup Kapolres. (Kms)