Jambi - Akibat kelakuannya, S alias AK (49) warga Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi harus mendekam di Sel Tahanan Polda Jambi.

Penahanan tersebut dilakukan lantaran diduga mengancam selingkuhannya dengan cara menyebarkan foto bugil ke keluarga korban karena tidak dipenuhi keinginannya untuk bersetubuh dengan korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan tersangka merupakan selingkuhan korban yang berinisial M. Saat itu korban melakukan video call dengan tersangka saat sedang mandi.

"Kemudian oleh tersangka di Screenshotnya," katanya, Selasa (1/10/2019).

Tersangka sendiri membagikan foto hasil Screenshot tersebut ke keluarga korban yang berinisial MR dengan ancaman jika korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka untuk bersetubuh akan disebarluaskan. 

"Akan disebarkan ke kawan kawannya kalau tidak mau inginkan kemauannya," ujarnya.

Keduanya, tersangka dan korban menjalin hubungan sejak 2018 lalu hingga saat ini. "Sudah lama melakukan hubungan kemungkinan sudah sering, tapi kita masih gali dan sedang dalami," ungkapnya.

Kejadian Video Call tersebut terjadi pada 10 Agustus 2019 lalu. Saat korban mandi di rumahnya.

Kemudian pada September 2019 akhir tersangka menyebarkan ke MR supaya saudara korban memberitahu ke korban agar mau memenuhi keinginannya untuk bersetubuh. Namun korban menolak dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jambi.

Tersangka yang bekerja sebagai pedagang tersebut saat ini masih diperiksa intensif di Polda Jambi. Sedangkan sang korban merupakan ibu rumah tangga. 

"Suami korban sudah diperiksa, tapi sepertinya kecewa agak acuh sudah, dan istri tersangka saat ini masih mendampingi tersangka," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, tersangka di sangka dengan UU ITE. "Kemungkinan malam langsung kita tahan," tutupnya. (*)