Jambi - Dalam rangka penertiban kendaraan yang belum melaksanakan pengesahan tahunan dan lima tahunan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Jambi menggelar razia di Jalan Abdulrahman Saleh, Palmerah dan Jalan Lingkar Selatan Jum'at (29/11/2019).

Direktur Lalulintas Polda Jambi, AKBP Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Nurbani ketika dikonfirmasi mengatakan operasi itu digelar mulai Pukul 08.30 WIB hingga Pukul 11.00 WIB. 

Menurutnya, dalam operasi gabungan itu sedikitnya 19 lembar surat tilang yang dikeluarkan, yang terbagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 15 lembar dan Surat Izin Mengemudi (SIM) 4 lembar.

"Untuk sasaran operasi kali ini kita menyasar ke kendaraan plat luar yang pemiliknya berdomisili di Jambi. Dan STNK habis masa berlakunya," ujarnya.

Ditambahkannya, dalam operasi penertiban ini sedikitnya melibatkan 18 personil diantaranya 8 dari Ditlantas dan 10 dari Bakeuda.

"Operasi dipimpin langsung oleh Kasigar Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sunardi sedangkan dari Bakeuda dipimpin oleh Kasi Penagihan dan Pendataan Samsat Kota Jambi," tandasnya. (*)