KUALATUNGKAL–Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat bekerjasama dengan Polres Tanjungjabung Barat menggelar kegiatan pemusnahkan Barang Bukti (BB) terhadap 26 hasil perkara tindak pidana umum, berdurasi dari Juli hingga Desember 2019, Rabu (18/12) di halaman depan Kantor Kejaksanaan Negeri di Kualatungkal.

Pantauan Halo Jambi News kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perbuatan pidana tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungjabung Barat Tri Joko SH yang didampingi Kepala Satuan Narkoba, KBI Satreskrim Polres Tanjungjabung Barat, dengan disaksikan oleh pihak Dinas Kesehatan, Ormas dan wartawan dari berbagai media baik cetak maupun online.

 Terhadap barang bukti narkoba sebagaimana yang dipantau Halo Jambi News sebelum dimusnahkan seluruh partikel atau butiran-butiran narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi dimasukkan dalam tabung blender yang telah disiapkan selanjutnya melaui proses penghancuran dengan cara diblender tersebut lalu dicampur cairan minyak oli lalu dibakar bersama barang bukti lainnya yang terkait kejahatan narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat Tri Joko SH dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Sefri Hendra SH mengatakan bahwa terdapat 26 perkara narkoba atas nama 18 orang pelaku." “26 perkara tindak pidana umum ini juga meliputi tindak pidana narkoba, untuk narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kilogram, Ganja 250 gram dan 80 butir ekstasi." ujarnya.

Menambahkan keterangannya Sefri menyebutkan 26 perkara penyalahgunaan narkoba tersebut telah diputus perkaranya di pengadilan dan telah memiliki berkekuatan hukum tetap atau inkrah, proses perkara tersebut berlangsung bulan Juli sampai Desember 2019, kalau dirupiahkan total nilai BB Sabu sekitar 5 Miliar, Ganja berkisar 2 jutaan, Ekstasi 8 jutaan,”tutur Sefri menutup keterangannya. (ifa)