Sarolangun - Dugaan praktek pungli yang terjadi di SMKN 11 Sarolangun terus menjadi perbincangan di dunia pendidikan provinsi Jambi .Wagiani kepala sekolah SMKN 11 Sarolangun non aktif dimasa kepemimpinanya yang menerapkan iuran mengikat dan terikat kepada setiap siswa.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jambi Dr.Ja'far Ahmad saat dimintai keterangan melalui via phone ,Jumat (7/2/20) mengatakan, praktek dugaan pungli yang terjadi di SMKN 11 Sarolangun telah menjadi perhatian publik.

Ombudsman sendiri Kata Jafar telah melaporkan hal ini pada penegak hukum yakni tim saber pungli provinsi jambi, setelah ombudsman melakukan komunikasi bersama dinas pendidikan provinsi jambi.

"Iya kasus dugaan pungli yang terjadi di SMKN 11 Sarolangun telah kita laporkan ke tim saber pungli provinsi Jambi dan kita minta segera ditindak,"jelasnya. 

Selain itu katanya setiap uang iuran yang diterapkan sekolah sifatnya suka rela dan tidak dibenarkan adanya pungutan wajib bagi setiap siswa.Sementara tindakan yang diterapkan wagiani ini merupakan praktek pungli yang tidak dibenarkan.

"Kita minta uang yang di pungut sekolah harus dikembalikan dan proses hukum tetap berjalan" jelasnya lagi. 

Ditambahkan Jafar banyak sekolah yang melakukan komunikasi dengannya dan ada sekolah yang melakukan perpisahan siswa dihotel lalu dibatalkan karena pungutan yang dibebankan siswa tidak dibenarkan.

"Banyak sekolah yang komunikasi tentang pungutan kepada siswa,setelah di kasih masukan mereka membatalkan kegiatan dan diadakan semampunya," ungkapnya. 

Sementara berkaitan dengan tindakan praktek dugaan pungli yang dilakukan Wagiani disaat menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 11 Sarolangun dianggap telah mencoreng dunia pendidikan dan merusak citra dan tatanan pendidikan yang dibangun pemerintah.

Sebelumnya Wagiani saat bertemu media bersama suaminya muslimin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun di caffe calloris (27/01/20) praktek dugaan pungli yang diterapkan di saat Wagiani menjadi kepala sekolah bukan tidak diketahui oleh sang suami muslimin,sayangnya muslimin yang merupakan pejabat publik dan memegang amanah sebagai wakil rakyat kabupaten Sarolangun seolah membela dan membenarkan praktek dugaan pungli yang dilakukan isterinya wagiani.(regi)