SAROLANGUN - Kasus Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jum'at (21/02/2020).

Kali ini, Korban yang berinisial PP (17), pelajar kelas 3 SMA yang berasal dari Desa Bukit Tigo, kecematan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Korban mengaku diperkosa oleh Badora (21) warga Tanjung Rambai kelurahan Sarolangun yang merupakan karyawan karaoke Wak Genk teman salah satu korban yang berinisial Z sama-sama pelajar.

AKPB Deny Heryanto Mengatakan saat kejadian PP (17) menjelaskan hari rabu Tanggal 19 Februari 2020 Sekira Pukul 12.30 WIB Korban bersama saksi POPI diajak jalan- jalan oleh berinisial Z yang merupakan pelajar SMK Muhammadiyah Singkut."Mereka jalan-jalan ke sarolangun dengan menggunakan mobil Honda JAZZ wana putih bersama sama dengan teman teman berinisial Z lainnya, "Kata Kapolres.

Lanjutnya sebanyak 3 (Tiga) orang yang tidak diketahui namanya kearah sarolangun yang mana pada saat itu PP dan temannya berisinial Z dan lainnya masih menggunakan pakaian sekolah SMA.

"Sesampainya di Karaoke Wak Genk tanjung rambai temannya berinisial Z langsung memesan Room Ruangan nomor tujuh (7) dan waktu Karaoke selama 1Jam. pada saat itu PP tidak ikut karaoke hanya menungu di tangga masuk karaoke Wak Genk, "Terangnya.

Sekira 30 Menit PP ada di panggil oleh temanya berinisial Z serta teman lainnya yang salah satunya karyawan Karaoke Wak Genk atas nama BADORA menuju ke Room ruangan nomor 7 (Tujuh) dan setelah masuk ke Room ruangan 7 keadaan gelap karna tidak ada penerangan.

"PP dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan disetubuhi sebanyak 3 (tiga) Orang, kemudian PP dibawa kembali kesingkut dan diturunkan di Simpang Singkut 5, "Tuturnya.

Setelah menerima berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 19 Februari 2020, Kanit IDIK I Sat Reskrim AIPDA ROMI Bersama sama dengan Tim Opsnal yang di pimpin AIPTU FAJAR WAHONO dan Team PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ketempat Karoake WAK GENK untuk mencari salah satupelaku atas nama BADORA.

Setelah sesampainya di Karaoke FAMILY WAK GENK mencari BADORA, pada saat itu BADORA sedang berada di belakang tempatkaraoke dan kemudian Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan.

 "Pada saat pemeriksaan BADORA mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban bersama sama dengan berinisial Z dan teman temannya yang lain, "Ungkapnya.

"Kemudian Kanit IDIK I Sat Reskrim An. AIPDA ROMI Bersama sama dengan Team Opsnal yang di pimpin AIPTU FAJAR WAHONO dan Team PPA menuju ke Singkut dan Rawas dan sdr. berinisial Z teman-temannya tidak ditemukan, "Tambahnya.

Pasal yang dilanggar tersangka telah melakukan Tindak Pidana, Persetubuhan dan Atau Pencabulan anak dibawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(Gun)