SAROLANGUN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun Sabtu Siang sekitaran pukul 13:00 WIB kembali mengeluarkan atau membebaskan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Sabtu (04/09/2020).
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana ini adalah Tahap ketiga dengan jumlah sebanyak 10 orang narapidana di bebaskan.
Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Sarolangun sudah mengeluarkan atau membebaskan di tahap Pertama dengan jumlah 32 orang Narapidana pada tanggal 02 Maret dan Tahap Kedua dengan jumlah 10 orang Narapidana pada tanggal 03 Maret.
Kalapas Kelas IIB Sarolangun Irwan mengatakan "Ini merupakan Program yang kita lakukan secara pertahap untuk menindak lanjuti peraturan Permenkumham no.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham no. M.HH-19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang mengeluarkan atau membebaskan warga binaan kita yang akan di Asimilasi di rumah dan Hak Intergrasi, "Kata Kalapas Sarolangun Kelas IIB Irwan.
"Narapidana yang akan kita keluarkan atau bebaskan sebanyak 65 orang Narapidana di Lapas Kelas IIB Sarolangun melalui tahapan ke tujuh untuk program Asimilasi di rumah, "Terangnya.
"Untuk Narapidana yang mendapatkan Hak Asimilasi dirumah ini tentunya sesuai dengan peraturan menteri bahwa Narapidana yang sudah menjalani setengah masa Pidananya. setengah dari Narapidana itu di 2/3 nya sampai dengan 31 desember 2020 dan mereka bukan terkait pp 99, jadi mereka secara admistrasi memenuhi sarat untuk mendapatkan dikeluarkan Asimilasi di rumah, "Jelasnya
"Jadi Naripidana binaan kita yang dibebaskan secara umum mereka yang mendapatkan Asimilasi di rumah secara garis besar Pidana Umum semuanya, artinya pidana yang dari ketentuan undang-undang khusus, "Tuturnya.
"Narapidani ini bukan dibebaskan secara habis masa pidananya tapi mereka ini dibebaskan dengan catatan di Asimilasi di rumah terkait dengan kondisi negara kita saat ini yang sudah di tanggap darurat dalam penyebaran dan penanggulanan Covid-19, " Tambahnya.
"Harapan kami bagi warga binaan kita ini yang dibebaskan bisa mematuhi dan menjalankan kewajibannya selama diluar, yang artinya mereka tidak kemana dan tetap berada di rumah (Isolasi di rumah), "Ungkapnya.
Sementara itu, Sopian salah satu narapidana yang di bebaskan mengatakan "Alhamdulillah kami bersyukur dan merasa senang atas dibebaskannya kami, "Kata Sopian.
"Tadi kami sudah di sampaikan oleh kepala lapas, insyaallah kami memahami dan menjalaninya, "Ungkapnya.(Gun)