SAROLANGUN - Seorang Wartawan Jek Tv Bagian Sarolangun melaporkan pemilik akun Fecebook Rhopy AD ke Kepolisian Polres Sarolangun, Rabu (08/04/2020).
Akun Fecebook Rhopy AD di laporkan karena diduga mencemarkan nama baik propesi wartawan Bagian Sarolangun Jek Tv saat menkritik komentar berita dari akun asmara-asmara bagian wartawan online suara independen.co.id
Berita online suara independen.co.id yang dipostingkan oleh akun asmara asmara berkenaan dengan "Direktur RSUD Chatib Quswain Menghimbau Agar Masyarakat Jangan Tamut Berkunjung" yang di Publik Group Facebook Forum Dinamika Sarolangun (Fordisa) yang terdapat Photo Direktur RSUD Chatib Quswain Dokter bambang dengan wartawan Jek Tv bernama Slamet Riyadi saat bertugas.
Terdapat dalam mengkritik komentar berita tersebut dari Akun Rhopy AD yang mengeluarkan kata-kata yang tidak bijak, dengan sebutan "Siapo Kawan Pak Bambang Itu, Anjing Seperti Manusia".
Dalam pengaduan Slamet Riyadi wartawan Jek Tv Bagian Sarolangun berharap pihak kepolisian Polres Sarolangun untuk segera menyelidiki akun Facebook milik Rhopy AD tersebut dan segera diproses secara hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008, menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Terancam dengan kurungan penjara selama 6 tahun.(Gun)