SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Pauh menembak mati seorang pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (30/05/2020).
Pelaku bernama Nubi Laki-Laki berumur 37 tahun warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku tersebut ditembak Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh saat dikepung dengan mencoba melakukan perlawan dan membrontak kepada Opsenal Unit Reskrim Polsek Pauh menggunakan Sembalih Pisau dan merampas salah satu senjata Api Laras Panjang V2 Opsenal Unit Reskrim Polsek.
Diketahui, pelaku merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dalam rangka penyebaran dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengataka Kronologi Pada hari Sabtu 23 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib, Korban pelajar yang bernama Rapli Rizky (14) Warga Spintun, Kecematan Pauh, Kabupaten Sarolangun saat dirumahnya di Desa Danau Serdang.
Sambungnya saat di rumahnya, datang dua orang pelaku Nubi dan Peri dengan mengunakan sepeda motor Revo untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli BBM untuk sepeda motornya. Kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya yaitu Honda Supra x 125 Warna Hitam dengan nomor polisi BH 5430 QH.
"Selanjutnya Nubi tersebut pun pergi dengan membawa sepeda motor korban hingga tidak lama kemudian Peri dengan sepeda motor Revo warna putih ikut pergi dari rumah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa curiga dan berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak dapat dan sampai sekarang sepeda motor yang dipinjam Nubi dan Peri tidak dikembalikan kepada korban, hingga korban melaporkan ke Polsek Pauh, "Jelasnya
Setelah mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP/B-17/V/2020/JmbIi/Res Sarolangun/Sek pauh/Tanggal 24 Mei 2020, Pada hari Jumat 29 Mei 2020 Sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pauh berserta Personil piket melaksanakan penyelidikan serta keberadaan pelaku, dan ternyata pelaku ada dirumah di Desa Karang mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Pauh berserta Personil piket langsung ke TKP, Sebelum sampai di rumah Nubi Personil berbagi tugas untuk mengepung Rumahnya, dan pada saat personil masuk ke dalam rumahnya berupaya mengamankan dan bermaksud memborgol, pelaku Nubi merontak serta melawan petugas mengunakan Sebilah pisau dan setelah satu jam kemudian Nubi berhasil diamankan oleh anggota, "Bebernya.
Kemudian Datang Orang tua Nubi membawa Sebilah Parang mengacungkan kepada anggota namun bisa diamankan."Nubi berlari ke belakang rumah tetapi dihadang oleh anggota lainnya dan Nubi berupaya merebut Senjata Laras panjang V2 milik anggota yg dipegang oleh Briptu Rian namun Nubi tidak berhasil, kemudian berlari ke dalam rumah mengambil sebilah parang menuju ke arah pintu depan mencoba kabur dan menyerang serta mengejar anggota, "Tambahnya.
Anggota yang berada di Tkp memberikan tembakan peringatan ke atas tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku."Hingga selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas terukur mengakibatkan Pelaku Terjatuh dan keluarga Korban Sekitar (lima) Orang datang dengan mengunakan senjata tajam mengejar petugas sehingga petugas tidak sempat membawa pelaku dan mobil petugas Di lempar pakai batu dan parang mengakibatkan kaca mobil pecah. Selanjutnya personil Polsek Pauh mengamankan diri ke Polres Sarolangun dan selanjutnya Pelaku dibawa oleh pihak keluarga ke Rsud Sarolangun untuk mendapatkan perawatan namun pelaku meninggal dunia, "Ungkapnya.
Pelaku Nubi juga merupakan terlapor dalam tindak pidana lainnya, yaitu: 1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/V/2020/Senin Tangal 25 Mei 2020 (tindak pidana pencurian dengan kekerasan).
Untuk barang bukti yang diamankan 3 Buah Kotak Hp bermerek Vivo Y 12 , Xiomi 4A, Vivo Y 21.(Gun)