TANJABTIMUR - Polres Tanjab timur berhasil menggagalkan penyelundupan 8 box sterofom berisi baby lobster.

Pengungkapan perkara penangkapan baby lobster di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur,pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Selain lobter juga diamankan beberapa orang dan mobil Avanza silver BH 1269 GF.

Dari 53.258 ekor baby lobster ,jenis mutiara kurang lebih 5000 ekor,untuk jenis pasir kurang lebih 48.258 jika dirupiahkan berkisar 8.238.700.000.

Kapolres Tanjabtimur Agus Desri Sandi SIK Mm mengatakan untuk sementara 3 orang tersangka di amankan di Polres Tanjung Jabung Timur dan saat ini sudah lakukan Penyelidikan.

Setelah didapati 8 box sterofom yang selanjutnya  berpedoman dengan informasi dari masyarakat tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur, dilakukan pengembangan selanjutnya. 

Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 16 ayat 1 junto pasal 88 undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 2004 tentang perikanan Jungkook pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 9 junto pasal 31 ayat 1 undang-undang RI Nomor 16 16 tahun 1922 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan untuk ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 1,5 miliar tersangka yang pertama ABD,MU dan SA.untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Avanza warna silver BH 1269 GF box sterofom warna putih .(kms)