SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Rudi Hartono (24) warga Desa Baru Rt 03, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Kamis (11/06/2020).

Pelaku tersebut atas nama Sugianto (20) warga Desa Baru, Kecamtan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Pelaku Sugianto (20) membunuh Korban Rudi Hartono (24) dengan Tikaman dan Tusukan di bagian Dada sebelah kiri, Rusuk sebelah kiri dan dibawah Tekiak sebelah kiri dengan Senjata Tajam jenis Pisau.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menjelaskan Saat Kronologi Pada hari Selasa 09 Juni 2020, Sekira pukul 21:30 Wib, Pelapor mendapatkan telepon dari Ilham Dika bahwa korban Rudi Hartono ditusuk atau ditikam oleh orang, dan telah di bawa ke puskesmas Desa Sungai Baung. Kemudian pelapor langsung berangkat menyusul teman-temannya yang menolong dengan mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke puskesmas.

"Namun sesampainya di puskesmas, korban dianjurkan dibawa ke Rumah sakit Langit Golden Medika. Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, rusuk sebelah kiri, dan di bawah ketiak sebelah kiri dan korban masih sadarkan diri pada saat di rumah sakit, "Kata Kapolres AKBP Deny Heryanto.

"Kemudian tidak berapa lama korban sudah tidak sadar dan dinyatakan Meninggal Dunia. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sarolangun guna Proses hukum lebih lanjut, "Terangnya.

"Setelah mendapat laporan LP nomor : LP/ B- 32 /VI/2020/JMB/RES  SRL/SEK SRL, tanggal 09 Juni 2020, Opsnal Sat Reskrim dan Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku sudah melarikan diri. Kemudian tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Kapala Desa (Kades) Desa Baru, Kecamatan Sarolangun dengan maksud agar Kades Desa Baru dapat membujuk keluarga pelaku untuk meminta pelaku menyerahkan diri, "Jelasnya.

"Kemudian sekira Pukul 06:45 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dihubungi oleh Kades Desa Baru bahwa Pelaku sudah bersedia untuk menyerahkan diri dan Tim Opsnal Sat reskrim dapat menjemput pelaku di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun  Kabupaten Sarolangun. Setelah pelaku di amankan, Tim Opsnal membawa pelaku mendatangi TKP untuk menunjukkan alat yang digunakan dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang di gunakan oleh pelaku dan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang di gunakan oleh korban di TKP tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut, "Tuturnya.

"Saat diperiksa, pelaku menjelaskan bahwa Korban mendatangi pelaku kerumahnya dengan tuduhan mengambil HP korban pada tahun 2018, seterusnya korban mengajak pelaku ketemu di TKP kejadian dengan mengatakan "Kalo tidak berani ketemu memang benarlah pelaku yang mengambil HP korban dan Terjadilah pembacokan tersebut di TKP, " Tambahnya.

"Untuk barang bukti yang didapatkan berupa Satu buah sweater warna biru, Satu buah kaos warna hitam abu-abu, Satu bilah senjata tajam jenis pisau, Satu bilah senjata tajam jenis parang, "Ungkapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 338 KUH-Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana dengan Hukaman Penjara.(dian)