SAROLANGUN - Jum'at (10/07). Kepolisian Polres Sarolangun berhasil membekuk Tujuh (7) orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di di Daerah Sungai Kuro, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provonsi Jambi.
Tujuh (7) orang pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Muhamadun (31), Supri Yanto (32), Widodo (30) Slamet Riyadi (32), Wardoyo (62), Sardi (34), Sutikno (34).
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-56/VII/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 06 Juli 2020, "Kata Kapolres AKBP Deny Heryanto.
"Pada Hari Senin tanggal 06 Juli 2020 Sekira Pukul 11.40 Wib, Pelapor bersama-sama dengan Dua orang rekannya BRIPTU Afdy dan BRIPDA Bernandus melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku yang sedang melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Daerah Sungai Kuro Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. kemudian ketujuh (7) Para pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Terangnya.
"Untuk barang bukti yang dapat diamankan Yakni Satu Unit Mesin Diesel merk TIANLI warna Biru, Satu Set Keong, Satu buah Pipa Spiral warna biru, Satu buah Pipa Paralon, Satu buah Karpet, Satu buah besi cabang enam, Satu buah selang dengan panjang sekira 3 meter, "Jelasnya.
Atas perbuatannya ketujuh (7) pelaku tersebut dikenakan Pasal 158 Jo.Pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Gun)