Enam Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Satu Diantara Wanita
Merangin - Anggota Opsnl Sat Resnarkoba Polres Merangin telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu dalam dua Minggu ini saja sudah enam pelaku Dengan kasus narkoba jenis sabu.
Ke enam pelaku tersebut langsung di rilis polres Merangin di lobi Polres Merangin Senin 09 November 2020 dalam jumpa pers tersebut langsung di pimpin Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K.
Kapolres Merangin menjelaskan ke enam pelaku tersebut yakni. ZA (40 )Alamat Pinang Merah Trans B2 Kec.Renah Pamenang Barang bukti Narkotika jenis Shabu Bruto sebanyak 9,20 Gram," lanjutannya Polres AS (41) Alamat Dusun 4 Desa Rasau B2 Kecamatan Renah Pamenang merupakan Risidivis Kasus Narkotika.
MA, (20)Alamat Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu Bruto 7,40 Gram, AW, (39) Alamat Perumahan Pematang Permai Desa Sei Ulak Kec.Nalo Tantan dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu Bruto 0,35 Gram, JD (29) Alamat Desa, Bungo Tanjung Kec. Pangkalan Jambudengan barang bukti Narkotika jenis Shabu Bruto 0,22 Gram, dan RH (28) , Alamat Desa Kampung Limo Kec.Pangkalan Jambu Dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu Bruto 1,49 Gram.
Dalam Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. Didampingi Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan,SH, Kasat Narkoba AKP Ismail,SH dan Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih," tambahnya.
Satu orang diantaranya terdapat satu orang wanita berinisial MA dan satu Risidivis Kasus Narkotika. Kepada enam para pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya Kapolres(les)