SAROLANGUN - Satuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus seorang Pangedar Sabu-Sabu Bersenjata Api di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, Kamis (28/01/2021).
Pelaku Tersebut Atas Nama Akmal Kholik (39) Warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) Kabupaten Sarolangun. Pelaku diringkus saat diduga ingin melakukan transaksi sabu-sabu di tempat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Lubuk Resam.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan Setelah mendapatkan laporan polisi nomor LP/A- /1/2021/SPKT/Res Sarolangun.
"Pada tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 13:00 Wib, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sarolangun melakukan penggrebekan di rumah pelaku, "Kata Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiyono.
Ditambahkan Sugeng dari hasil penggrebekan tersebut yang disaksikan beberapa saksi sekitar." Tim Opsnal berhasil mengamankan 13 klip plastik berisi sabu-sabu seberat sekitar 3,33 gram dan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver beserta dua amusia. Kemudian Pelaku tersebut dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, "Jelasnya.
"Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maxsimal 15 Tahun Penjara, "Tandasnya.(dian)