Jambi - Tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Polri dan TNI serta pihak terkait lainnya kembali melakukan sosialisasi terhadap penertiban ilegal drilling di Kabupaten Batanghari terutama pada lokasi Desa Pompa Air dan Bungku lokasi paling banyak ilegal drillingnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, di Jambi Selasa mengatakan, pada Senin (3/5) pukul 10.00 WIB telah melangsungkan kegiatan sosialisasi penertiban ilegal drilling yang dilaksanakan tim gabungan yang berjumlah 130 orang di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan disana seluruh personel gabungan melaksanakan pengecekan di pintu masuk PT PBMSJ berlokasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dimana dalam kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok.

Untuk kelompok satu menentukan rencana pendirian pos pengendalian di tiga titik akses keluar masuk kendaraan pengangkut minyak illegal drilling, sedangkan aksi kelompok dua adalah melaksanakan sosialisasi di sebelah utara jalan (wilayah desa Bungku) dan kelompok tiga melaksanakan sosialisasi di sebelah Selatan jalan wilayah Desa Pompa Air.

"Dalam penentuan rencana pendirian pos pantau tersebut ada beberapa lokasi yakni di pos satu berada di Simpang Petrok, pos dua dan Pos 3 berada di Desa Bungku, Kelurahan Bajubang," kata Sigit Dany Setiyono.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan rencana penentuan titik pos pantau direncanakan berlangsung selama tiga hari. Sosialisasi gabungan berlangsung satu hari dilanjutkan oleh aparat Desa Bungku dan Desa Pompa Air dibawah kendali Camat Bajubang.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, sehubungan dengan Perda Batanghari tentang pembongkaran bangunan setelah dilaksanakan sosialisasi kemudian dikasih tempo selama satu Minggu warga untuk kesadarannya untuk membongkar pondoknya sendiri apabila tidak dibongkar maka kemudian pembongkaran akan dilakukan oleh tim Pemeritah Kabupaten dan penindakan illegal drilling akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi penertiban ilegal drilling di lokasi itu ada Kasat PolPP Provinsi Jambi Irma Wati, Asisten II Setda Kabupaten Batanghari M Rifai, Kabag OPS Polres Batanghari Kompol H Abd Roni, Kasat Sabara Polres Batanghari AKP Tavip Zoebir, Kapolsek Bajubang Iptu Frans Septiawan Sipayung, Danramil 0415-04/Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri, Kanit Reskrim Polsek Bajubang Aipda R Ginting serta Babinsa Desa Pompa Air Pelda Tomi.

"Adapun personil yang mengikuti kegiatan dari TNI berjumlah 23 orang, Polri 20, POL PP 40, Dinas Kesehatan tujuh orang, Dinas PUPR Provinsi Jambi tujuh orang dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi ada 15 orang," kata Sigit.

Sementara itu ditempat terpisah Unit Tipiter Polres Batanghari melakukan pengecekan terhadap lokasi masakan atau tempat pengolahan minyak bumi atas atensi Kapolda Jambi yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dengan hasil kegiatan lokasi masakan atau tempat pengolahan minyak bumi milik Rio tidak ditemukan adanya kegiatan pengolahan minyak bumi di lokasi tersebut.

Namun terdapat peralatan berupa 27 tedmond, 100 unit drum serta dua unit tungku untuk memasak minyak mentah tersebut untuk diolah menjadi bahan bakar minyak.

Kemudian tim juga mengecek lokasi kedua tempat pengolahan minyak milik Wiman juga di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tidak ditemukan kegiatan, namun ditemukan beberapa peralatan tiga unit tungku yang sudah lama ditinggalkan. (*/uya)