Jambi - Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, Polsek Kota Baru, Sultan Polres Tebo, Polsek Tabir dan Polsek Tebo Ilir telah berhasil mengamankan pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan karyawan koperasi. 

Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pembunuhan yang diamankan tersebut yakni Heriyanto (36) warga Jalan Lintas Timur rt. 08 Kecamatan Sekernan Kelurahan Sengeti Kabupaten Muaro Jambi Dan Pini Pondriani (26) warga Paal 10 Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andreas mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya pada hari Senin  (24/4) sekitar pukul 09.30 wib di kawasan Jalan Sayuti Penerangan Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo. 

"Korban atas nama Tigor Tahtah Negara Nainggolan, korban mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh kedua pelaku sehingga korban meninggal dunia" Ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian. Kamis (2/6). 

Lanjut Kombes Pol Dover mengatakan bahwa setelah melakukan aksi pembunuhan pasangan suami istri tersebut melarikan diri ke dalam hutan yang berada di Kabupaten Tebo. 

"Pasangan Suami Istri ini tadi malam sekitar pukul 19.30 wib ditangkap Tim gabungan di dalam Hutan di kawasan Kelurahan Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo ilir" Jelasnya. 

Dalam aksi penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di dalam hutan tersebut Tim gabungan harus melewati medan jalan yang extrem dan terjal. 

"Menuju lokasi hutan harus berjalan kaki selama 4 jam, dan Tim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku," tuturnya. 

Sementara itu, Kapolres menambahkan untuk motifnya ini ada dua motif yang pertama utang piutang dan yang kedua ada hubungan asmara yang berawal dari korban ini menawarkan pinjaman kepada tersangka Pini dan berlanjut ada hubungan asmara selanjutnya diketahui oleh tersangka Heriyanto yang merupakan suami dari Pini. 

Hubungan itu sempat terhenti namun demikian tersangka masih punya utang kepada korban dari itu kedua tersangka ini merencanakan untuk menghabisi korban . 

Adapun kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 9.30 ini korban melintas di lorong Pajero RT 23, Jalan Sayuti Penerangan yang mana korban bertujuan ke rumahnya yang baru. 

Pada kesempatan itu kedua tersangka ini sudah mengikuti korban sebelum nya. Jadi ketika Korban keluar dari lorong rumahnya kedua tersangka itu sudah bersiap menghadang korban. 

Tersangka Pini tersebut, sembunyi dibalik pohon, kemudian tersangka Pini ini keluar dari tempat persembunyiannya langsung mendatangi korban dan menikam perut korban sebelah kiri. 

Kemudian korban sempat menahan pisaunya itu dan membuka helm. Korban yang kenal dengan tersangka langsung menendang tersangka dan tersangka jatuh sehingga terjadilah pergumulan-pergumulan. 

"Tersangka PP  yang megang pisau ini maju lagi hendak menusuk korban dan korban masih dapat di tendang lagi sehingga pisaunya terpental dan terjadi perebutan pisau yang jatuh itu untuk mata pisaunya kepegang oleh si korban untuk gagangnya dipegang oleh tersangka. Sehingga si tersangka inilah bisa menarik pisau itu dan langsung ditingkatkan lagi pada dada sebelah kanan korban kemudian melarikan diri melihat korban jatuh kedua tersangka melarikan diri," jelasnya. 

 

Adapun hukuman yang didapatkan pasutri dari perbuatannya tersebut dikenakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (uya)