SAROLANGUN - Kasus dugaan Korupsi pembuatan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun pada Tahun 2019 mulai menemukan titik terang dan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun segera menetapkan tersangka.
Setelah satu tahun bergulir pelaksanaan proyek Jalan Rabat Beton di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun yang berpagu anggaran Rp 627 juta pada tahun 2019 di masa Akhir Kepala Desa Herman yang adanya penyimpangan pembangunan jalan Rabat Beton sepanjang 840 meter.
Kasi Pidsus Kejari Sarangun Abdul Haris menjelaskan setelah melalui Pemeriksaan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terdapat kerugian negara ."Segera ditetapkan tersangka kerugian dana desa (DD) Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, "Jelas Kasi Pidsus Kejari Sarangun Abdul Haris.
"Untuk Kerugian Negara tersebut belum bisa dibeberkan berapa kerugiannya dan di dalam waktu dekat akan di Ekspose Penetapan Tersengka, "Ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar Mar up kerugian negara yang disebabkan proyek jalan Rabat Beton di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun setelah diperiksa BPK RI Jambi diduga mencapai diatas Dua Ratus Juta Rupiah.(Sr.dian)