Jambi - Tim Gabungan Polda Jambi terus berupaya untuk memberantas maraknya aktivitas Ilegal Drilling salah satunya seperti razia penutupan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 

Selama tahun 2021, pihak kepolisian telah menutup sebanyak 682 sumur minyak ilegal, mengamankan 119 bak seller, 365.545 liter minyak bumi dan olahan. 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan aktivitas ilegal drilling hasilnya minyaknya diambil oleh oknum dan tidak memberikan manfaat kepada Pemerintah Daerah dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi lingkungan, keselamatan dan sosial budaya. Karena, selain aktivitas ilegal drilling juga muncul akses penggunaan narkoba, prostitusi dan lain sebagainya disana. 

Ketergantungan masyarakat saat ini sangat memprihatinkan karena mereka akan sangat tertinggal di masa depan. 

"Jika ilegal drilling ditegakkan maka masyarakat setempat akan sangat terdampak. Maka dari itu yang diarahkan saat ini adalah kegiatan pencegahan yang lebih diutamakan. Disamping itu upaya mencari solusi permanen untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Ia menjelaskan pihaknya menggunakan 4 konsep untuk menangani masalah konflik ilegal drilling di Provinsi Jambi yakni dengan cara Preemtif, Preventif, Disruptif dan Law enforcement. 

Cara Preemtif dengan melakukan edukasi melalui media seperti banner, spanduk, sosialisasi melalui media sosial kemudian kegiatan door to door menyampaikan himbauan masyarakat. Kemudian, FGD dengan masyarakat, serta tokoh dan kelompok masyarakat. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melibatkan ahli untuk mengungkap permasalahan pada ilegal drilling ini. 

Cara Preventif dengan melakukan pencegahan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas ilegal drilling dengan cara pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sekitar lokasi aktivitas ilegal drilling tersebut. 

"Kami telah melakukan penjagaan, menempatkan personel di pos yg telah dibangun bekerjasama dengan PUPR  untuk melakukan pemantauan agar lalu lintas pelaku bisa dibatasi. Dalam pos yang terlwtak di Simpang Kilangan dan simpang Macan Kabupaten Batanghari tersebut jiga terdapat CCTV untuk memudahkan melacak pelaku," jelasnya. 

Kemudian, Sigit menyampaikan pihaknya juga melakukan patroli serta penjagaan dengan pemilik lahan agar tidak terjadi pengeboran sumur minyak ilegal. Namun luasnya wilayah menjadi tantangan saat ini, sebab keterbatasan jumlah personel membuat kesulitan untuk memantau keberadaan pelaku. 

"Jika personel dibutuhkan untuk kegiatan lain ini menjadi peluang pelaku untuk masuk. sebab, tidak bisa terus menerus dilakukan sepanjang tahun karena keterbatasan personel dan finansial anggaran. Pihaknya sudah melakukan penertiban sumur untuk ditutup namun masih muncul kembali karena penjagaan yang belum sempurna," katanya. 

Selanjutnya, penanganan dengan cara Disruptif artinya pengrusakan, menganggu dan menghambat aktivitas ilegal drilling seperti pasokan alat serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional serta mengecek pasokan makanan untuk mengganggu aktivitas ilegal drilling. 

Tidak hanya itu, pihak kepolisian bersama Pemerintah Daerah juga melakukan penertiban sumur minyak ilegal dengan cara dirusak dan ditutup. Dengan cara tersebut, setidaknya para pelaku sudah kehilangan modal untuk operasional karena butuh biaya yang sangat besar. 

Kemudian, cara terakhir yang dilakukan untuk menangani aktivitas ilegal drilling dengan cara Law Enforcement yaitu konsisten dilakukan penegakan hukum baik di hulu dan di hilir. Mulai dari tempat pengeboran minyak hingga gudang yang diduga tempat pengolahan minyak hasil ilegal drilling tersebut. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mendapatkan 102 laporan dan menangkap 139 tersangka pelaku ilegal drilling. Dimana, 19 diantaranya merupakan pemodal. 

Salah satu diantaranya yakni oknum polisi berinisial DR anggota Polres Batanghari ikut diamankan dari lokasi ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi tepatnya di wilayah Konsesi PT AAS beberapa waktu lalu. 

Oknum polisi tersebut diamankan bersama seorang pekerja pengeboran minyak ilegal (​​​​​​illegal drilling) berinisial HS mengalami luka bakar 80 persen akibat kejadian itu. 

Ia menambahkan saat ini Polda Jambi lebih mengutamakan kegiatan pencegahan. Disamping itu, juga berupaya mencari solusi permanen untuk kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah daerah dan pihak kepolisian sudah menyamakan komitmen untuk melakukan legalisasi memunculkan peluang pengelolaan sumur minyak oleh rakyat. 

"Upaya ini sudah dilakukan oleh Kapoda, Gubernur, dengan melakukan konsolidasi dan menyatukan komitmen bahwa ilegal drilling perlu dilakukan pendekatan untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi  perjalanan cukup panjang, saat ini sudah disusun. Sudah dibangun komunikasi dengan Dirjen Migas bahkan sudah meyakini bahwa ini bisa di kelola oleh masyarakat dengan baik tentunya dengan pembinaan dari SKK Migas dan KKKS dan dampak kesejahteraan dapat dirasakan masyarakat lokal dan juga pemerintah daerah mendapatkan manfaat dengan munculnya PAD disana," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Andi Arie Pangeran mengatakan pemahaman yang harus  dimiliki bersama, pertama-tama adalah dimana sesuai ketentuan Undang-Undang, SKK Migas melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu Mugas berdasarkan kontrak kerja sama, dimana pelaksanaan kontrak tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Tetap yang kita sebut Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), SkK Migas mengawasi hal tersebut. Mengingat ilegal drilling tidak dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maka bukan menjadi wewenang SKK Migas. 

Ia menjelaskan melihat fakta di depan mata  bahwa Illegal driling pada umumnya dilakukan dengan tidak mengikuti kaidah keteknikan yg ada, tidak mengikuti SOP dengan standar HSE yang tinggi yang berlaku umum di industri hulu migas, penggunaan SDM yang tidak mempunyai keahlian dalam melakukan kegiatan. 

"Hal ini membuktikan bahwa  para pelaku illegal drilling dalam kegiatannya tidak mengindahkan keamanan dan keselamatan dirinya atau bahkan bagi lingkungan/masyarakat sekitar,  hal tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan tanah dan air yang timbul sangat masif," ujarnya. 

Ia menyampaikan mencegah kebakaran dan menanggulangi dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan ilegal drilling tidak serta merta menjadi tanggung jawab SKK Migas dan KKKS, dan faktanya dalam penanganan yang dilakukan saat ini pun tidak dilakukan oleh SKK Migas dan KKKS-nya saja, banyak pihak yang bahu membahu dalam upaya penanganan kebakaran akibat ilegal drilling. 

"Walaupun kami kerap diminta Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya untuk membantu  terkait aspek teknis hulu migas, sebagaimana 8keahlian keteknikan memang dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS, Tetapi kami juga mengalami hambatan karena memang kegiatan ilegal drilling ini tidak mengikuti kaidah keteknisan yg ada di industri hulu migas, sehingga data dan informasinya sangat terbatas untuk dapat kami tindaklanjuti penanggulangannya," ujarnya. 

Ia menambahkan melakukan penanggulangan ilegal drilling juga perlu biaya, kalau yang melakukan penanganannya adalah KKKS, maka akan menambah beban biaya operasi KKKS yang pada akhirnya membebani dan mempengaruhi porsi bagi hasil Pemerintah dan KKKS. Demikian pula bila biaya penanggulangannya bersumber dari APBD, tentu akan sangat memberatkan keuangan daerah. (uya)