JAMBI - Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yang melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yang kembali dari pelabuhan talang duku.
Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yang melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal Dunia.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi. S
"Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur JL lintas jambi - Muaro bulian Kecamatan Pemayung, jln lintas jambi-Sarolangun kec batin 24, jln lintas jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kab. Batanghari," ujarnya, Selasa (25/1/22).
Ia menyebutkan kecepatan maksimal angkutan batu bara diperbolehkan hanya 40 KM/jam. Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten terhadap kendaraan yang balik dari talang dukuh ke Stockpile atau lokasi tambang batubara.
"Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dengan kecepatan tinggi," lanjutnya.
Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika pihaknya temukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
"Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya, " tutup Dir Lantas Polda Jambi. (uya)