Jambi - Seorang pria berinisial JN (42) ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi. Penangkapan suami Aminah yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Fraksi Partai Nasdem tersebut, sekitar pukul 9 malam, Senin (31/1/2022), di RT. 15, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, kabupaten Batanghari.
Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan adanya penangkapan suami dari anggota DPRD Kabupaten Batanghari tersebut.
"Iya benar, Suaminya anggota dewan bukan anggota dewannya," ujar Thomas. Selasa (1/1/2022).
Ia menyampaikan awal mula penangkapan karena adanya laporan penjualan narkoba di Kabuoaten Batanghari. Kemudian, pihaknya melalukan penangkapan terhadap JN yang diduga memegang narkoba jenis sabu.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba di badan JN. Ternyata saat diinterogasi JN telah menelan dua paket sabu siap edar.
"Pelaku ini menelan dua paket sabu yang biasa dijualnya dengan harga 200 ribu rupiah," sebutnya.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi membawa JN ke RS Umum Muara Bulian untuk diperiksa dan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jambi.
"Menurut keterangan dokter pelaku tidak dilakukan rawat inap dikarnakan tidak ada gejala yang serius dan wajib dibawa kerumah sakit kembali apabila merasakan gejala seperti sakit perut dan muntah," jelas Thomas.
Selanjutnya, JN dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan keterangan dari JN bahwa dirinya merupakan pecatan Polri PTDH 2014 dengan kasus Disersi. Pangkat terakhir brigadir brimob polda sumbar kompi padang panjang.
"Pelaku merupakan pecatan polisi," tandasnya. (uya)