Muarojambi - Beberapa Polres jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus BBM Ilegal yang terjadi di Provinsi Jambi.
Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan Polres Jajaran selama enam hari mulai dari 31 maret sampai 5 april berhasil mengungkap 13 Kasus BBM Ilegal.
"Selama 6 hari berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, Rabu (6/4/2022). Kemarin.
Mulia merinci Polres Sarolangun ada sebanyak 2 kasus BBM Ilegal, Polres muarojambi ada sebanyak 4 kasus, Polres Merangin ada sebanyak 2 kasus, Polres Bungo ada sebanyak satu kasus, Polres Tanjab Barat ada sebanyak 1 kasus, Polres Tanjab Timur ada sebanyak 1 kasus, Polres Batanghari ada sebanyak 1 kasus dan Polres Tebo ada 1 kasus. Jadi total keseluruhannya sebanyak 13 Kasus.
Untuk pelaku yang telah diamankan sebanyak 20 orang, dan barang bukti berupa BBM sebanyak 14267 liter. Yang terdiri dari minyak Oplosan sebanyak 3000 liter, minyak tanah 12.000 liter. Mini Bus sebanyak 10 unit, Truk 2 unit, Jerigen 206 Unit, Tedmon 12 unit, mesin pompa 2 unit kunci satu unit selang 1 unit dan besi plastik 4 unit.
Sementara itu, Dirkrimsus Polsa Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan para tersangka melakukan aksinya dengan cara membeli dan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Jadi mereka membeli dengan harga solar subsidi, setelah itu mereka kumpulkan di suatu tempat yang tersembunyi entah itu gudang ataupun rumah yang tertutup mereka tampung di sana," kata Tory.
Selanjutnya, para pelaku kembali menjual BBM tersebut kepada masyarakat dan ada juga yang dijual kepada perusahaan ataupun kegiatan kegiatan pertambangan.
"Ini kita dalami dan kita telusuri bawa dan saat ini kita masih dalam proses penyidikan sementara. Dan untuk karyawan SPBU akan dimintai keterangan," tutupnya.