Pungli Pengurusan Sporadik Di Desa Rantau Karya Geragai Mencuat

Tanjabtimur-Halojambi.id Kepala desa rantau karya kecamatan geragai kabupaten tanjung jabung timur di duga telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai pejabat desa,di duga telah melakukan pungli di dalam pembuatan sporadik tanah.

Di duga kepala desa rantau karya telah melakukan pungutan liar kepada warga,kades Agus muardi di duga memungut biaya pembuatan sporadik sejumlah 4,5 juta kepada warga.

Warga desa rantau karya misdi saat di temui mengakui pernah ingin mengurus pembuatan sporadik tanah,ada nya permintaan uang 4.5 juta untuk pengurusan sporadik,hal ini membuat diri nya keberatan didalam kepengurusan sporadik.

Surono salah satu kelompok tani desa rantau karya membenarkan dugaan pungli tersebut,terbukti jelas didalam sporadik yang di terbitkan kepala desa di tahun 2020 atas nama An Maliki,di lahan berstatus Hutan Produksi.

Sudah jelas hutan produksi tidak boleh di miliki oleh siapapun apalagi di perjual belikan,pemanfaatan dan pengelolaan harus ada izin dari kementrian.

Hasnawati saat di temui di kediamannya menuturkan pernah ingin mengurus sporadik,dilahan yang di lepas oleh PT kaswari,dengan jumlah 3 sporadik dan di pintai tarif yang sama 4.5 juta per 1 sporadik.

Di samping itu Hasnawati mengatakan pernah membeli tanah seluas 2 hektar di tahun 2022 yang di tawar kan pihak kades kepada beliau dengan kondisi lahan yang masih di tanami akasia.

Lahan tersebut sudah di terbitkan sporadik oleh kepala desa rantau karya di tahun 2020 atas nama maliky yang merupakan humas Pt wks,padahal di tahun 2020 lahan tersebut masih berstatus Hutan produksi.

Hasnawati berharap lahan yang sudah di beli bisa di garap,akan tetapi lahan tersebut masih di tanami akasia ucap nya.

Kades rantau karya Agus Muardi saat di temui di kantor desa angkat bicara terkait isu permasalahan ini,terkait permasalahan ini,diri nya membenarkan ada nya pungutan 4.5juta pembuatan sporadik dan pengurusan ke BPKH pangkal pinang,akan tetapi semua itu atas permintaan masyarakat bagaimana lahan itu kita urus.

Di samping itu kami mengumpulkan masyarakat dan berdiskusi untuk mendapatkan satu mufakat atau sebuah keputusan bersama.

Kades rantau karya menjelaskan karna sejak pada tahun 2017 lahan tersebut sudah di kelola,pada tahun 2021 mendapat balasan surat dari BPKH pangkal pinang.

Terkait penerbitan sporadik,kami pihak desa tidak serta merta menerbitkan sporadik bila belum tau status lahan tersebut pungkasnya.(kms)