Sarolangun Halo Jambi-memasuki pilkada serentak gejolak baru mulai bermunculan, terutama di provinsi jambi dengan adanya pergantian pj bupati kabupaten sarolangun , pc pmii menolak dengan pergantian pj bupati sarolangun hari ini.
Sesuai mengacu pada pasal 76 ayat 1 hurup h undang-undang undang-undang no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Dengan adanya pergantian pj bupati sarolangun hari ini pengurus cabang sarolangun melakukan aksi masukan kenapa ada pergantian pj bupati sarolangun hari ini, sedangkan banyak problem problem hari ini banyak yang tidak terselesaikan.
Rizki Juanda selaku kordum di aksi tersebut menyatakan "Seharusnya aturan yang sudah ditetapkan seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang merangkap jabatan. Oleh karena itu sudah seharusnya pj / kepala daerah yang ditunjuk menjadi pj tidak diperbolehkan merangkap agar fokus untuk menyelesaikan masalah masalah yang ada di kabupaten sarolangun."Terangnya.
Saat melakukan aksi yang dilakukan oleh pengurus cabang pmii sarolangun tidak disambut oleh pj bupati dan ketua dprd sarolangun , pengurus cabang sarolangun merasa kecewa dengan keadaan sarolangun yang dipimpin oleh orang orang yang tidak mendengarkan suara masyarakat.
Rizki Juanda selaku kordum d aksi tersebut mengecam keras akan melakukan aksi besaran dengan masa yang lebih banyak. "Kami akan hadir dengan masa yang lebih banyak untuk mengambil keganjalan pergantian pj bupati di momen pilkada hari ini."aksi tersebut(Gun)