Tanjabtimur - Dugaan pungutan liar dalam pembuatan Sertifikat tanah atau program prona mencuat ditengah masyarakat Desa Sungai Dusun Kecamatan Rantau Rasau.Warga mengaku dimintai biaya sebanyak satu juta lima ratus hingga satu juta enam ratus rupiah per sertifikat.

Program pembuatan sertifikat tanah gratis atau program prona bagi masyarakat indonesia kian menimbulkan masalah,pasalnya program prona yang sejatinya memberikan kemudahan dan bebas dari biaya ternyata tidak berlaku bagi Desa sungai dusun,kecamatan rantau rasau tanjab timur. Berdasarkan pengakuan warga yang telah memiliki sertifikat tanah,ia dan rekannya telah mengeluarkan biaya yang cukup besar yaitu antara satu juta lima ratus ribu hingga 1 juta 600 ribu rupiah per sertifikat.

Warga mengaku terpaksa membayarnya karena membutuhkan sertifikat dan tidak paham akan peraturan pemerintah tentang program prona itu sendiri.

Mereka mengaku kejadian ini berlangsung pada tahun 2013 dan 2014.

Tajuddin warga rt04 sungai dusun mengakui,dirinya membayar sebanyak 1 juta 500 ribu rupiah per sertifikat kepada aparat desa untuk mendapatkan sertifikat prona tersebut.

Ia menambahkan awalnya menyetor 200 ribu rupiah sebagai uang pendaftaran.

Hal senada juga diaminkan Kaharudin.Dia membernarkan jika dirinya juga membayar sebanyak 1 juta lima ratus ribu rupiah untuk mendapatkan sertifikat program prona tersebut. Dirinya mengakui kecewa dan merasa dibodohi pihak desa sungai dusun karena daerah lain gratis alias tidak dipungut biaya.(kms)