Merangin - Perayaan HUT Satpol PP Kabupaten Merangin menuai protes dari sejumlah awak media yang meliput kegiatan tersebut.

Pasalnya Semua wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut tidak boleh mengambil dokumentasi dari depan.,Wartawan hanya boleh mengambil gambar dari belakang.

Merasa kecewa para awak media dikarnakan tidak boleh lantaran tidak diperkenankan meliput dengan leluasa, seluruh wartawan yang sedang bertugas meliput HUT Sat Pol PP Tingkat Provinsi Jambi di Merangin, mengumpulkan seluruh Id Card yang diberikan oleh panitia acara. 

Salah satu wartawan dari TVRI Jambi Yanzen mengatakan "Kalau untuk ngambil gambar dari belakang untuk apa. Kita butuh gambar dari depan, kalau gambar dari punggung untuk apa

Awalnya, petugas memperbolehkan wartawan masuk kearena lokasi hanya tiga orang. Namun karena banyaknya wartawan khususnya wartawan TV yang ingin mengambil gambar, maka semuanya diusir keluar.

"Kalau momentum khusus, tidak bisa tiga orang yang maju. Ini sudah keterlaluan, lebih dari protap presiden saja," celetuk Sarpandi wartawan Merangin TV.

Sementara itu Muzakir  dari Tribun menyebutkan dengan adanya kejadian seperti ini, sejumlah awak media melakukan pengumpulan Id Card bentuk kekecewaan rekan-rekan pers kepada penyelenggara acara.

"Kami disini bertugas, bukan untuk main-main, tetapi kami malah tidak diperkenankan bertugas, makanya saya bersama kawan-kawan mengumpulkan Id Card," ujar Muzakir wartawan Tribun Jambi, Kamis (21/3).

Disebutkannya, nantinya seluruh Id Card ini akan diserahkan ke Gubernur Jambi sebagai bentuk kekecewaan.

"Mau kami serahkan ke Gubernur," tambahnya. Untuk diketahui, sikap arogan ditunjukkan aparat Satpol PP kepada awak media tidak diperkenankan mengambil foto dari depan, sehingga seluruh rekan-rekan media merasa kecewa. 

Terpisah Forwam terkait pengusiran wartawan/ awak media saat bertugas telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

Ketika ini tidak diperbolehkan, artinya kan ada apa. padahal UU pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan. 

Seharusnya para awak media tidak ada pelarangan melakukan peliputan, sebab para awak media ingin mendapatkan data secara lengkap.,"ujarnya Nazarman ketua Forwam. (les)