Dua Kabupaten Di Jambi Rawan Penyelundupan Narkotika,3.4 Kg Berhasil Di Amankan
Tanjabtimur-halojambi.id Polres tanjung jabung Timur jambi berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu jaringan aceh medan jambi,satresnarkoba polres tanjabtimur berhasil mengamankan 3 kg Sabu.
Penangkapan itu adalah target yang sudah di incar dari pintu masuk kabupaten tanjung jabung timur menuju ke kabupaten tetangga,sebelum jarak 2 hari polres tanjung jabung barat juga berhasil mengamankan 3 kg sabu,yang sama sama memiliki daerah perairan/pesisir,sehingga memudahkan pintu masuk barang haram tersebut.
Menyambut natal dan tahun baru polres tanjung jabung timur terus melakukan memperketat pengamanan jalur darat serta jalur perairan,yang di duga rawan penyelundupan narkotika serta barang barang ilegal. Apresiasi keberhasilan,bentuk keseriusan satresnarkoba dalam mengungkap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum polres tanjung jabung timur.
AKBP Heri Supriawan kapolres tanjabtimur yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat Hidayat menjelaskan ini adalah tangkapan terbesar dan pertama di wilayah hukum polres tanjabtimur,seberat 3,4 kg narkotika jenis sabu Saat melintas di kecamatan Mendahara Ulu, melihat ada mobil Sigra putih Nomor Polisi BK 1185 ADR yang mencurigakan, langsung personil Satres Narkoba Polres Tanjab Timur menghentikan kendaraan yang di kendarai Tersangka M. Nasir diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada senin 18 Desember 2023,sekira pukul 22.00 wib.
Tersangka M. Nasir (41) adalah warga Desa Jaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen Provinsi aceh,di temukan barang haram sabu tiga bungkus ukuran 1kg yang bertuliskan Teh cina. tersangka diamankan ke Polres Tanjab Timur. “Tersangka M. Nasir diduga jaringan perdagangan Narkotika jenis Sabu Lintas Provinsi”,jelas Kapolres.
Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut ia dapat dari warga Medan,Rencananya Sabu seberat 3,4 Kg akan di pasarkan di Kabupaten Bungo,Dari tangan tersangka diamankan tiga bungkus sabu ukuran 1kg, mobil Sigra BK1185 ADR, Handphone dan ATM BCA Syari’ah.
Akibat dari perbuatannya Tersangka M. Nasir di kenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Seumur hidup, dan Hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(kms)