MERANGIN – Tindakan anarkis berupa pengeroyokan yang diduga dipicu provokasi Kepala Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat terhadap salah satu jurnalis Merangin saat sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko, menuai kecaman keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H.

Dijumpai di ruang kerjanya, Ahmad Fahmi menyatakan keprihatinan sekaligus kemirisan mendalam atas kejadian tersebut. "Sangat miris dan kami sangat prihatin. Hal ini sama sekali tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi langsung dengan Bapak Kapolres Merangin. Saya khawatir persoalan ini bakal melebar ke mana-mana dan memicu keresahan lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara tegas," tegas Fahmi. Peristiwa kekerasan bermula Senin, 6 Juli 2026 sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, jurnalis Merangin yang dipanggil "Ady Lubis" beserta sejumlah rekannya diundang tim penasihat hukum untuk meliput sidang tuntutan perkara terkait Desa Renah Alai.

Sebelum bertugas, Ady lubis sudah meminta dan mendapat izin resmi dari Majelis Hakim PN Bangko untuk meliput persidangan serta mengambil gambar sesuai ketentuan. Namun sidang tiba-tiba diminta ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penundaan itu memicu kekecewaan pengunjung sidang yang sudah menunggu lama. Saat Ady Lubis dan rekan sesama wartawan mencoba merekam suasana di halaman gedung pengadilan, Kepala Desa Renah Alai tiba-tiba berteriak menuduh Ady Lubis sebagai "provokator".

Tuduhan tanpa bukti itu seketika memancing amuk massa pendukung sidang. Diduga atas provokasi langsung oknum Kades, sekelompok orang menyerang dan mengeroyok Ady Lubis. Situasi berubah kacau; awak media lain terpaksa menyelamatkan diri karena dikhawatirkan menjadi sasaran kekerasan berikutnya. Ahmad Fahmi sangat menyesali tindakan membabi buta tersebut.

Ia mengingatkan seluruh pihak: Wartawan yang bertugas dilindungi tegas oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: - Pasal 4 ayat (1): Pers bebas dari sensor, larangan, dan hambatan penyiaran. - Pasal 7 huruf a: Wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesi. - Pasal 11 ayat (1): Setiap wartawan wajib meliput, mencari, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. - Pasal 18 ayat (1): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau mengganggu pelaksanaan fungsi pers. - Pasal 18 ayat (2): Siapa saja yang melanggar ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu perlindungan juga tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009. Fahmi meminta Bupati Merangin tidak tinggal diam. "Kepala Desa adalah perangkat daerah, harus menjaga ketertiban bukan memicu kekacauan. Saya minta Bupati turun tangan," tegasnya.

Laporan resmi telah diserahkan ke Polres Merangin. Sejumlah media lokal hingga nasional pun telah menyuarakan dukungan dan mendesak kepolisian segera memproses laporan, memanggil saksi, memeriksa oknum Kades dan pelaku pengeroyok tanpa pandang bulu. "Kebebasan pers adalah cermin demokrasi. Jika wartawan tak aman meliput kebenaran, rakyat yang dirugikan," pungkas Fahmi.(Les)