Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Muaro Jambi, Selasa, 4 Agustus 2026 DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Jalannya sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, dengan didampingi jajaran pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta membuka secara resmi jalannya rapat dan mengarahkan agenda penting penyesuaian anggaran daerah tersebut. Di bawah kepemimpinannya, paripurna berlangsung tertib dan dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta pimpinan fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menyerahkan dokumen perencanaan keuangan daerah tersebut kepada legislatif untuk memasuki tahap pembahasan selanjutnya. ​Dalam Sampaianya, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk penyesuaian strategis. ​

"Penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi daerah, dinamika pembangunan, serta perubahan prioritas belanja daerah yang perlu segera diakomodasi hingga akhir tahun anggaran," ujar Bupati Bambang Bayu Suseno.

​Bupati juga menekankan pentingnya arti sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif. Kerja sama yang baik selama proses pembahasan mendatang sangat diperlukan agar dokumen Perubahan KUA-PPAS ini dapat disepakati tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. ​Menindaklanjuti tahap penyampaian ini, dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). ​Pembahasan lanjutan ini dilakukan guna memfinalisasi substansi anggaran sebelum akhirnya disahkan menjadi Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muaro Jambi.(red)