Merangin— Kehadiran Juhendri, S.Pd., selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merangin, dalam acara pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Merangin masa bakti 2026–2031, menjadi sorotan sejumlah kalangan. Perhatian publik tertuju pada dugaan penggunaan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan yang berkaitan dengan partai politik tersebut.
Acara pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Merangin pada Selasa (20/10/2026) itu dihadiri Bupati Merangin M. Syukur, Ketua DPW PKB Provinsi Jambi H. Elpis Sina, jajaran pengurus partai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin, serta sejumlah undangan lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Adi Lubis, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat yang menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan, harus senantiasa menjaga netralitas serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurut Adi Lubis, seragam dinas bukan sekadar pakaian kerja, melainkan identitas kedinasan yang melekat pada institusi pemerintah. Karena itu, penggunaannya dalam kegiatan partai politik perlu menjadi perhatian serius dan harus dilihat berdasarkan aturan serta konteks kegiatan yang bersangkutan.
“Seragam PNS itu identitas negara, bukan atribut pribadi yang bisa digunakan tanpa memperhatikan tempat dan kepentingannya. ASN wajib menjaga netralitas. Jangan sampai penggunaan atribut kedinasan dalam kegiatan partai politik menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah ada keberpihakan aparatur pemerintah kepada kepentingan politik tertentu,” tegas Adi Lubis. Ia menambahkan, setiap ASN tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk berinteraksi dan bersosialisasi di tengah masyarakat. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan batasan hukum, kewajiban kedinasan, serta prinsip netralitas ASN.
“Kalau hadir sebagai warga negara, tentu harus dibedakan dengan kehadiran dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah. Jangan mencampuradukkan urusan kedinasan dengan aktivitas politik praktis. Apalagi, pejabat yang bersangkutan memegang jabatan di Kesbangpol, sebuah institusi yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan hubungan pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.
Adi juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip mendasar yang harus dijaga oleh seluruh aparatur pemerintahan, tanpa terkecuali. Jabatan, pangkat, maupun posisi strategis di lingkungan pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan tersebut. “Jangan sampai masyarakat justru mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Prinsipnya sederhana: aparatur negara harus mampu menempatkan diri secara profesional, menjaga batas antara tugas pemerintahan dan kegiatan politik partai, serta tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” tambahnya.
Secara hukum, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Prinsip netralitas juga berkaitan dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada kehadiran seorang ASN dalam suatu acara. Perlu diperiksa konteks kegiatan, kapasitas kehadiran, penggunaan atribut kedinasan, serta ketentuan yang secara khusus berlaku terhadap tindakan tersebut.
Atas persoalan ini, Adi Lubis mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Klarifikasi juga dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan seragam dinas dalam kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap partai tertentu.
Ini menyangkut profesionalitas aparatur negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, persoalan ini perlu dijelaskan secara objektif dan proporsional. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, hendaknya ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” tutup Adi Lubis.
Hingga berita ini disusun, tanggapan atau klarifikasi langsung dari Juhendri, S.Pd., terkait penggunaan seragam dinas dalam acara pengukuhan pengurus DPC PKB Kabupaten Merangin tersebut belum dicantumkan dalam naskah ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.(Les)