Kartu nikah yang diluncurkan Kementerian Agama itu merupakan salah satu modul yang disediakan dalam Aplikasi Simkah Web.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Muhammad melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenag provinsi Jambi, Thoif mengatakan, untuk wilayah Jambi sedang proses tahapan sosialisasi.

“Sosialisasi masih kepada pihak yang terkait langsung seperti Kemenag dan KUA di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/12).

Disampaikan Thoif bahwa buku nikah tetap terjaga dan tetap ada, Karena itu adalah dokumen resmi. Dengan hadirnya kartu nikah, bertujuan mempermudah mobilitas keseharian.

“Ketika hendak pergi-pergi kan nggak perlu lagi membawa buku nikah, cukup kartu nikah yang bisa ditaruh di dompet, lebih simple, datanyapun akan sesuai dengan yang ada dibuku nikah”terangnya.

Terpenting, kata Thoif, ada dua hal yang perlu dipersiapkan dalam tahap sosialisasi, yakni Sumber Daya Manusia (SDM), serta kesiapan daripada fasilitasnya.

“SDM itu siapa yang bakal mengelolanya, bertanggungjawab dalam operator dan inikan berbasis online maka kondisi jaringannya perlu diperhatikan, begitu juga printernya, sebab jenis printer yang digunakan khusus,”tuturnya.

Diperkirakan, lanjut Thoif, akhir Desember ini tahap sosialisasi akan selesai. Sehingga tahun depan diharapkan dapat memulai implementasi penggunaan kartu nikah.

” Kita lakukan terus sosialisasi, semoga saja awal Januari 2019 sudah bisa diimplementasikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Kartu Nikah, Simkah Web Kementerian Agama juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online. Modul tersebut adalah pendaftaran nikah online dan survey kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) secara online. (uya)