HALOJAMBI.ID – Bagi pengendara yang pajak kendaraannya mati atau menunggak, pada tahun 2019 mendatang akan selalu ada razia rutin terkait menunggaknya membayar kendaraan bermotor.
Hal tersebut dilakukan, agar seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat tertib berlalu lintas dan taat pada peraturan membayar pajak kendaraan. Hal ini diutarakan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.Dirinya mengatakan razia tersebut dilakukan untuk meningkatkan APBD dari sektor pajak kendaraan.
Bagi pengendara yang menunggak membayar pajak, apabila tertangkap razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut akan ditahan, sebelum pengendara melunasi membayar pajak dan melakukan pengesahan STNK.
“Tahun depan akan ada razia rutin awal bulan. Kendaraan-kendaraan yang mati pajak itu akan dilakukan penahanan terhadap kendaraannya. Sebelum mereka membayar pajak dan belum melakukan pengesahan STNK, kendaraan tersebut tidak akan dikeluarkan,” jelasnya, Kamis (13/12).
Dijelaskannya, kendaraan tersebut akan dilepaskan/dikembalikan kepada pengendara setelah pengendara telah melakukan pembayaran pajak dan melakukan pengesahan STNK.
“Ini apabila kita berlakukan, dampak positifnya, pertama akan menambah kesadaran pemilik kendaraan dalam tertib berlalu lintas dan akan mengikuti peraturan perpajakan,” jelasnya.
Dirinya beralasan, razia rutin tersebut dilakukan setiap awal bulan karena, diawal bulan wajib pajak yang menunggak membayarkan pajak mereka masih ada penghasilan untuk membayarkan pajaknya. (uya)