Muara Bulian - Camat Pemayung, Amin, meminta pihak PLN Rayon Muara Bulian untuk dapat menunda pengerjaan pagar permanen PLN Ranting Muara Bulian Jembatan Mas, ditunda, sebelum titik temu permintaan 5 kk warga RT 02 Kelurahan Jembatan Mas, yang menginginkan dibuatkannya 2 pintu masuk, terealisasi. Warga tersebut tinggal di depan lokasi kantor PLN tersebut.
Hal ini ditegaskan Amin, di depan pihak pengawas PLN, kontraktor pengerjaan pagar serta beberapa warga, Jumat kemaren ( 04/01/2019) di depan Kantor Ranting PLN Jembatan Mas.
" Saya selaku Camat, mengarapkan pengerjaan pagar ini, ditunda dulu, sampai ada kesepakatan antara warga dengan pihak PLN mengenai dua pintu masuk yang diinginkan. Hari ini juga saya akan surati Kepala PLN Rayon Muara Bulian untuk bisa datang memusyawarahkan polemik ini" kata Amin.
Dirinya juga sangat menyesalkan gegara pihak PLN tidak berkordinasi dulu sebelum pengerjaan pagar tersebut, karena berimbas kepada warga yang tidak mempunyai akses masuk ke rumah masing-masing.
" Seharusnya pihak PLN harus kordinasi dulu dengan saya selaku camat. Ini menyangkut warga saya. Lihat, sekarang kisruhkan" kata Amin.
Safari, seoarang warga, mengatakan andaikata pagar tersebut dibuat, maka dirinya dan warga lain kesulitan untuk lewat.
" Kalau pagar ini dibuat permanen, bagaimana kami warga di sini, akan keluar masuk rumah? Tak terbayangkan apabila ada warga di sini yang meninggal, tidak ada jalan untuk mengangkat keranda mayat" tegas Safari.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Halojambinews, kompleks kantor PLN Ranting Muara Bulian Jembatan Mas ini, berhadapan langsung dengan rumah warga yang berjumlah 5 kk. Akses keluar masuk 5 kk tersebut melewati jalan yang berada di lokasi kantor, yang sudah diaspal Pemkab Batanghari sekitar 2015 lalu.
Diduga, adanya perencanaan pemeliharaan aset PLN serta akan dibangunnya gardu induk (GI) mini di lokasi tersebut, maka dibangunlah pagar permanen. Hal ini menimbulkan polemik karena warga yang sering melewati jalan tersebut, tidak akan bisa lagi lewat lagi.
Warga mengharapkan pihak PLN agar mememberikan toleransi pagar tersebut dibuatkan pintu sebanyak dua pintu, sebagai akses keluar masuk warga.
Kapolsek Pemayung AKP Iskandar CH, memgharapkan polemik tersebut dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama melibatkan pihak PLN, Camat, Lurah, warga dan Polsek Pemayung, sehingga dihasilkan kesepakatan yang baik antara lembaha negara yakni PLN dengan warga RT 02 Kelurahan Jembatan Mas tersebut.
" Saya selaku Kapolsek, menginginkan penyelesaian konflik tersebut dengan cara musyawarah mufakat sampai ada jalan keluarnya. Kepada PIhak PLN Rayon Muara Bulian, diharapkan kebijaksanaannya dan jangan merugikan warga" harap Kapolsek.
Sementara itu Manager PLN Rayon Muara Bulian Ery Adhtyo, ketika dikonfirmasi Halojambinews permasalahan ini via ponsel, Sabtu (05/01/2019) belum mendapatkan jawaban. Ery tidak mengangkat panggilan. (Fri)