Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto akan segera menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Surat Keputusan pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.

"Insya Allah tanggal 8 (Januari, red) kami beberapa pejabat Provinsi Jambi, yaitu saya, Pak Asisten III, Kepala Biro Pemerintahan, dan Kepala Biro Hukum akan menghadap Ditjen Otda di Kemendagri," kata Dianto, Senin (7/1).

Dijelaskan Dianto, mereka kesana akan meminta agar SK Presiden mengenai pemberhentian Zumi Zola dipercepat.

Setelah SK tersebut diperoleh, Dianto menyebutkan dirinya akan menyampaikan ke Sekretaris Dewan (Sekwan). Dimana Sekwan telah menentukan tanggal pelaksanaan paripurna untuk menindaklanjuti SK tersebut.

“Ibu Sekwan sudah menjadwalkan tanggal 14 januari ini, untuk dilakukan sidang paripurna pertama memberitahukan tentang SK Zumi Zola pemberhentian sebagai Gubernur Jambi, dan memberhentikan pak Fachrori sebagai Wakil Gubernur Jambi, dan mengusulkan Fachrori umar menjadi Gubernur jambi,” jelasnya.

Setelah diusulkan dalam sidang paripurna, tentang 3 keputusan yang diambil tersebut, nanti usulan itu akan disampaikan kembali kepada Presiden melalui Departemen Dalam Negeri.

Untuk diketahui, Zumi Zola telah diberhentikan sementara oleh Kemendagri. Saat ini, Zumi Zola yang tersangkut kasus suap dan gratifikasi, ditahan di Lapas Sukamiskin, setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (uya)