KUALATUNGKAL-DPRD Tanjungjabung Barat tahun ini bakal 'menelurkan" tiga Ranperda yang bakal "dipersembahkan" kepada Masyarakat Tanjungjabung Barat guna tertibnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Tiga calon Perda tersebut terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Izin Pemakaian Tanah dan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat tentang Perubahan Kegiatan Usaha dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo, sehingga pihak DPRD Tanjungjabung Barat telah membentuk tiga Pansus yang akan "menggodok" Ranperda tersebut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sekretaris DPRD Tanjungjabung Barat Henrizal yang didampingi Kabag Persidangan Wahyudi S. dikonfirmasi Halo Jambi News melalui Kasubag Perundang-undangan Andriyan belum lama ini mengungkapkan bahwa tiga Pansus ( Panitia Khusus) telah terbentuk pada 7 Januari lalu, guna pelaksanaan pembahasan rancangan Ranperda."Tiga Ranperda bakal diterbitkan menjadi Perda kemudian setelah pembahasan dalam rapat Pansus, sehingga 3 Pansus yang dibentuk akan bekerja mempersiapkan Ranperda menjadi, dua diantara adalah Raperda yang disusun menurut inisiatif pihak legislatif dan satu Ranperda atas usulan pihak ekskutif ( pemerintah daerah), jadi setelah Pansus dibentuk langsung dilaksanakan rapat interen dan kunjungan untuk melakukan pendalaman materi berlangsung 8 hingga 11 Januari, kemudian kembali diadakan rapat pada tanggal 13 dan 14 bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, kunjungan kedua dilakukan Pansus karena ada pasal yang perlu dikaji lebih lanjut dijadwalkan rapat kembali," ujar Andryan.
Masing-masing Pansus menurut Andryan beranggotakan 11 hingga 12 anggota dewan dengan ketiga Pansus tersebut yang dikoordinir oleh Ketua DPRD Tanjungjabung Barat Mulyani SH. Tiga Pansus yang dibentuk adalah membahas tiga Ranperda yaitu Pansus 1 dengan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan yang diketuai oleh H Syaifuddin, Pansus 2 dengan Ketuanya adalah H Abdul Rahman yang membahas Ranperda tentang Izin Pemakaian Tanah. Dan untuk Pansus 3 diketuai oleh Jamal Darmawan SE, membahas Ranperda tentang Perubahan Kegiatan Usaha dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo, ketiga Pansus ini telah mengadakan rapat interen dan rapat bersama instansi terkait," ungkapnya.
Guna "mematangkan" pembahasan Ranperda hingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah Andriyan mengatakan Pansus perlu melakukan konsultasi dan pendalaman materi terkait, serta studi banding keluar daerah." Pansus 1 mengadakan studi banding ke Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dan pendalaman dan penyempurnaan materi dilakukan Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang. Sementara itu Pansus 2 mengunjungi Kementerian Agraria dan ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Kota Surabaya dan DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk Pansus 3 melakukan kunjungan pendalaman materi ke OJK Pusat, ke Kantor Walikota Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang kunjungan ke lokasi Pansus 3 didampingi oleh Direktur Bank Tanggo Rajo, setelah studi banding berlangsung dilanjutkan pada tahapan pembahasan materi-materi itu digodok guna penyempurnaan pendalaman materi, setelah ini dirapatkan kembali banyak hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, setelah dibahas oleh Pansus seluruh materi Ranperda kita akan bawa ke provinsi untuk difasilitasi untuk dilakukan pengecekan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, " Andryan.
Menutup keterangannya Andryan menjelaskan sebelum menuntaskan pekerjaannya menghasilkan Perda Pansus akan melakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan OPD terkait dan juga masyarakat yang ada hubungannya Perda tersebut, dengan diadakan FGD ini supaya Perda yang dihasilkan benar-benar berbobot," tuturnya.
Ketua Pansus 1 Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan H Syaifuddin SE saat dikonfirmasi Halo Jambi News tiga hari lalu mengatakan sudah saatnya Kabupaten Tanjungjabung Barat memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan." Perda ini penting artinya dalam mengatur kearsipan yang lebih lengkap sebagai payung hukum dengan terbitnya Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan penyimpan data yang diarsipkan sangat penting artinya untuk seluruh dokumen daerah, Perda Kearsipan ini sifatnya terpadu cukup mencari pasal-pasalnya dalam beberapa menit, nanti di Perda ini mengatur juga tentang penyimpanan dokumen daerah yang telah disimpan sepuluh tahun bisa dimusnahkan," ungkap H Syaifuddin.
Pemkab Tanjungjabung Barat dikatakan H Syaifuddin tahun ini 2020 mendapatkan kucuran dana Pusat dari APBN senilai Rp. 4 miliar guna membangun gedung Kearsipan Daerah." In Shaa Allah bakal dibangun gedung Kearsipan yang didanai oleh APBD sehingga dengan kelak telah berdirinya gedung Kearsipan, daerah kita tidak ketinggalan dengan daerah lain.
Menutup keterangan H Syaifuddin mengatakan dari 3 Ranperda yang dipersiapkan yang kemudian diterbitkan menjadi Perda, dua diantaranya adalah inisiatif dewan dan satu lainnya usulan pihak eksekutif akan diparipurnakan untuk disahkan sebagai Perda pada 26 Februari mendatang," ujar lelaki yang telah empat periode sebagai anggota legislatif DPRD Tanjungjabung Barat tersebut.(ifa/adv)