Batanghari - Peralihan kode Seri belakang mobil dinas di lingkungan Pemkab Batanghari dari BZ ke B, masih banyak yang belum seluruhnya seragam. Peralihan ini sesuai dengan Surat Kapolda Jambi Nomor B/1940/VIII/2017/Ditlantas.dengan Surat Kapolda Jambi yang dikeluarkan pada 2017 lalu.
Hal ini diakui oleh Kabag Umum Setda Batanghari, Saryoto, kepada Halojambinews, Kamis (06/02/2020) ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
" Benar. Peralihan kode seri belakang mobil dinas di lingkungan Pemkab Batanghari ini dari BZ ke B, belum seragam. Hal ini dikarenakan masih banyak mobil dinas ketika Surat Kapolda Jambi 2017 keluar, masa pemakaian plat baru berjalan setahun dari lama pemasangan 5 tahun. Pada 2017 tersebut, saya masih menjabat Kabag Umum sebelum menjabat Plt. Dinas PPKBP3A Batanghari" kata Saryoto.
Dirinya menambahkan bahwasanya sejak dikeluarkannya aturan peralihan tersebut walaupun plat baru sudah keluar namun masih terikat peraturan maka belum bisa dipasangkan ke mobil dinas.
" Walaupun sudah ada plat baru, namun mengikuti aturan, belum bisa dipasang. Kalau sudah 5 tahun, bisa " sambungnya.
Namun dirinya berharap, dalam waktu dekat ini, seluruh kode seri belakang mobil dinas Pemkab Batanghari akan seragam semuanya.
" Mudah-mudahan tidak lama lagi, semuanya seragam" tandas Saryoto.
Seperti diketahui, Surat Kapolda Jambi tersebut berisikan pemberitahuan perubahan alokasi penomoran kendaraan bermotor dinas di lingkungan pemerintahan provinsi, kota maupun kabupaten. Surat ini berdasarkan rujukan dari UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan pajak negara bukan pajak yang berlaku bagi Polri, serta rujukan lainnya.
Peralihan kode seri belakang mobil dinas di Pemkab Batanghari ini berlaku bagi plat dua digit serta empat digit. Untuk dua digit berlaku untuk 30 kendaraan dinas, dimulai dari mobil dinas bupati, wakil bupati, ketua dprd, sekda, para asisten, para staf ahli, ketua dan wakil ketua TP-PKK, serta beberapa kepala dinas, dan unsur Forkopimda seperti kejaksaan negeri, pengadilan agama, pengadilan negeri.
Untuk empat digit, beberapa dipakai oleh kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bagian, kepala bidang serta pejabat kecamatan. Empat digit tersebut juga untuk kendaraan dinas jenis sepeda motor, bus, angkutan barang serta angkutan khusus. (Fri)