Tim Terpadu Karhutlah Tanjabtim Cek Kesiapan Sarpras PT. Surya Kencana Agung Plantation

 

Tanjabtimur - halojambi.idGuna mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan atau (Karhutla), Tim terpadu kesiapan Karhutla Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan pengecekan peralatan pemadam kebakaran di PT. Surya Kencana Agung Plantation (PT. SKAP) di Dusun Gerohol, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Rabu 4 Maret 2020 pagi.

 

 

Pengecekan sarana dan prasarana pemadam kebakaran PT. SKAP ini dimaksudkan untuk melihat kesiapan PT. SKAP dalam menghadapi Karhutla, sehingga apabila suatu saat terjadi kebakaran di lahan perusahan atau pun di lahan masyarakat, maka alat pemadam milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dalam kondisi siap dan standby untuk digunakan.

 

Selain mengecek peralatan pemadam kebakaran, Tim terpadu karhutla Tanjabtim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut juga meninjau langsung mesin pompa air, menara api, kanal dan embung air yang ada disekitar areal kebun PT. SKAP.

 

Dalam peninjauan ini, diketahui PT. SKAP belum memiliki SOP penanganan kebakaran lahan perkebunan, PT. SKAP yang memiliki 2 regu pemadam dengan jumlah 4 orang belum memiliki sertifikat dari Manggala Agni, PT. SKAP belum memiliki hubungan kerjasama dengan regu bantuan dari masyarakat peduli api, PT. SKAP belum melaksanakan pelatihan simulasi kebakaran, PT. SKAP telah memiliki gudang penyimpanan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

 

Sementara itu, rincian sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan berdasarkan peraturan menteri pertanian no 5 tahun 2018, tentang Pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar pada gudang sarana dan prasarana pada PT SKAP masih kurang dengan jumlah yang diwajibkan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabtim, Gustin Wahyudi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap PT. SKAP. Gustin menjelaskan, khusus untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan, Tim terpadu karhutla melakukan pengecekan sekaligus evaluasi terhadap 21 perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten Tanjabtim.

 

"Kita akan evaluasi semua, jadi bukan hanya PT. SKAP saja,"jelas Gustin Wahyudi menjawab konfirmasi halojambi.id dilokasi seusai melaksanakan kegiatan pengecekan PT. SKAP. Sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Gustin menyebut perusahaan perkebunan yang membandel terancam dapat dikenakan Sanksi administrasi, dan apabila sanksi administrasi tersebut tidak dipatuhi maka bukan tidak mungkin akan dilakukan pencabutan izin. "Harapan kita tentunya kegiatan ini bisa mengurangi lah kebakaran hutan dan lahan.

 

 

Tentunya kawan-kawan diperusahaan mereka harus siap menghadapi ini. Jika dalam perusahaan sendiri mereka tidak memiliki sarpras yang tidak baik, ya tentunya mereka tidak bisa membantu ke lahan lahan yang beresiko terbakar. Tentunya kita berharap perusahaan ini tetap optimal,"tandas Gustin Wahyudi menutup keterangannya.(kms)