Gawat, PT. SKAP Tidak Miliki SOP Penanganan Kebakaran Lahan Perkebunan

 

Tanjabtimur- halojambi.id Tim terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi memberikan catatan miring terhadap sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang dimiliki PT. Surya Kencana Agung Plantation (PT. SKAP).

 

Dalam catatan itu, diketahui bahwa selama beroperasi, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Grohol, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kebakaran lahan perkebunan.

 

Selain belum memiliki SOP penanganan Karhutla, PT. SKAP yang memiliki 2 regu pemadam dengan jumlah 4 orang juga belum memiliki sertifikat dari Manggala Agni, PT. SKAP belum memiliki hubungan kerjasama dengan regu bantuan dari masyarakat peduli api, PT. SKAP belum melaksanakan pelatihan simulasi kebakaran.

 

Selain itu, dalam rincian sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan berdasarkan peraturan menteri pertanian no 5 tahun 2018, tentang Pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar pada gudang sarana dan prasarana, ternyata sarpras yang dimiliki PT. SKAP masih kurang dengan jumlah yang diwajibkan.

 

Hal ini terungkap saat tim terpadu pencegahan Karhutla Tanjabtim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meninjau langsung menara api, kanal, embung air serta mesin pompa air yang ada disekitar areal kebun PT. SKAP.

 

"Kita mengecek mulai dari pompa air, menara pantau hingga embung PT. SKAP. dari hasil ini ada ketentuan yang tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, dan ini menjadi catatan bagi kita, agar kedepannya pihak perusahaan dapat melengkapi apa apa saja yang menjadi regulasi wajib bagi perkebunan khususnya dalam pemenuhan sarpras,"kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Gustin Wahyudi seusai melaksanakan kegiatan pengecekan di lokasi, Rabu (04/03/20) siang.

 

Dalam pengecekan yang dilakukan petugas terpadu pencegahan Karhutla Tanjabtim ini, diketahui PT. SKAP hanya memiliki 4 unit mesin pompa air, itupun satu mesin pompa rusak.

 

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 5 tahun 2018, yang mewajibkan perusahaan perkebunan wajib memiliki 5 unit mesin pompa air. "Ada sanksi administrasi. Kalau memang syarat nya lima ya harus lima, jangan sampai kurang. Kita lihat tadi banyak yang tidak sesuai,"tegas Gustin.(kms)