Jambi - selama 2018 lalu jumlah santunan kecelakaan yang telah dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi mencapai Rp 33,5 Miliar.  

Disampaikan oleh Eva Yuliasta,SE, MSc Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Jambi melalui Danny Firnando, Kanit Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, ada kenaikan pembayaran santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 9 miliar jika dibandingkan dengan pembayaran santunan kecelakaan pada tahun 2017 . 

"Total ada kenaikan sebesar 36,69 persen. Kenaikan jumlah santunan ini salah satunya dipengaruhi oleh naiknya nominal santunan yang dibayarkan pada Juni 2017 lalu yang naik 100 persen, "terang Danny, Selasa (15/1/2019) kemarin. 

Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Raharja Cabang Jambi, untuk korban meninggal dunia jumlah santunan yang sudah dibayarkan selama 2018 sebanyak Rp 18,8 miliar. Sedangkanpada tahun 2017 sebesar Rp 15,45 miliar atau naik Rp 3,3 miliar.

Sementara itu, bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka, jumlah santunan yang dibayarkan sebesar Rp 14,2 miliar sedangkan pada 2017 sebanyak Rp 8,8 miliar atau terjadi peningkatan sebesar Rp 5,3 Miliar.  

"Ini sudah termasuk manfaat tambahan yang saat ini diberikan Jasa Raharja yakni biaya P3K dan Ambulans sebesar Rp 1 juta,"katanya. 

Bagi korban cacat tetap adapun jumlah santunan yang dibayarkan sebesar Rp 560 juta naik 104,28 persen dari tahun sebelumnya dimana pada 2017 lalu jumlah santunan yang dibayarkan untuk korban cacat tetap sebesar Rp 274,5 juta. Untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja memberikan santunan penguburan. Pada 2018 jumlah santunan mencapai Rp 24 juta naik 500 persen dari 2017 yang hanya sebesar Rp 4 juta.  

Dalam pemberian santunan, Jasa Raharja memastikan dengan benar bahwa kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan yang disebabkan kendaraan bermotor lainnya. Dalam penentuan ahli waris korban, Jasa Raharja juga memastikan ahli waris sesuai urutannya yakni pertama Janda atau Duda korban, kedua anak korban dan apabila kedua ahli waris sebelumnya tidak ada maka diberikan kepada orang tua korban.  

Adapun besaran nilai santunan yang dibayarkan saat ini, Santunan meninggal dunia (ahli waris) sebesar Rp 50 juta. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) sebesar Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) sebesar Rp 20 juta. Manfaat tambahan (baru) , ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta . 

Ia menambahkan, dalam penyelesaian santunan korban meninggal dunia Jasa Raharja Cabang Jambi rata- rata dapat menyelesaikan santunan kecelakaan dalam jangka waktu 1,77 hari. "Rata-rata penyelesaian 1,77 hari, "tandasnya. (uya)