Baru Sebulan Bebas,Resedivis Curanmor Di Ciduk Polsek Dendang

 

Tanjabtimur-halojambi.id baru sebulan bebas sudah berulah lagi, an Husni Pelaku Resedivis Pencurian kendaraan Bermotor akhir nya mendekam di jeruji Besi di polsek dendang, 22/04/2020.

 

Kejadian ini berdasarkan laporan polisi dari korban FR warga kota kandis kecamatan dendang kabupaten tanjabtimur,Polsek Dendang LP 21 april 2020,Polsek dendang berhasil Ringkus Husni yang merupakan Resedivis Curanmor Yang Baru Keluar sebulan lalu.

 

Kapolsek dendang AKP. Beni. H.Pane saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,Berdasarkan Atas LP korban( FR) personil polsek Dendang berkerjasama polsek mendahara ulu berhasil Meringkus resedivis Curanmor an Husni yang baru keluar sebulan yang lalu pelaku diamankan di mendahara ulu.

 

Dari tangan tersangka, polsek dendang mengamankan 1unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Merck Honda Scoopy warna krem silfer nopol BH 4993 ZM, 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor mreck Honda,1 (satu) unit hp nokia 105 warna biru.

 

 

Kapolsek Dendang mengatakan, "Berdasarkan pengakuan tersangka,sudah ada 14 kali melakukan perbuatan tersebut.

 

Atas perbuatan nya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B-02/IV/2020/ Jambi /Res Tanjab timur / Sektor Dendang, tanggal 21 April 2020 dugaan TP dijerat dengan pasal "pencurian dengan pemberatan" dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana.(kms)