SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun mengingatkan atau menghimbaukan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun agar tidak main-main dalam melakukan pengadaan barang dana atau jasa di masa pendemi covid-19, Senin (28/04/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Munif Mengatakan pemerintah Kabupaten Sarolangun harus berpedoman atau mengacu beberapa poin di masa covid-19.

"Terkait Refocusing dan Relokasi anggaran pendapatan belanja daerah di tahun 2020, yang mengenai pengadaan barang dan jasa. Adanya pergeseran anggaran untuk pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan aturan dan arahan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah jangan seenaknya saja melakukan pergeseran anggaran, harus sesuai aturan yang berlaku dimasa pemdemi covid-19 saat ini, "Terangnya.

"Kita akan fokus melakukan pengawasan terutama menyangkut kaitan dengan Refocusing ataupun penganggaran agar tepat sasaran, sehingga pergesaran dana di masa covid-19 sesuai dengan ketentuan menteri keuangan, "Jelasnya.

Ia Juga meminta agar Rofocusing ini menjadi perhatian bersama."Agar dalam proses pergesaran anggaran pendemi covid-19 ini dapat di proses dengan transparan, sehingga dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan yang berlaku, "Ungkapnya.(dian)