SAROLANGUN - Tim gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Sarolangun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam meningkatnya kewaspadaan situasi perkembangan pemdemi covid-19 yang berstatus siaga darurat menjadi tanggap darurat, Rabu (29/04/2020).

Mereka menyelusuri dan mengelilingi jalan kota sarolangun dengan menghimbaukan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah kabupaten sarolangun untuk memutus rantai covid-19.

"Dalam himbauannya yang di intsruksi Bupati Sarolangun Nomor : 401/0381/Bina Kesra 2020.

- Masyarakat dalam melaksanakan ibadah sholat tarawih dan tadarus Al-Qur,an di rumah masing-masing.

- Tidak melaksanakan peringatan Nuzul Qur,an ramadan 1441 H dengan melakukan takbir keliling atau takbir yang mengumpulkan orang banyak.

- Sholat Idhul Fitri di tiadakan jika keadaan kesehatan wabah pendemi covid-19 semakin parah, untuk itu terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

- Pelaksanaan Ibadah Sholat Jum,at mematuhi protokoler kesehatan covid-19, dengan menerapkan jarak 1 hingga 2 meter.

- Kepada Satpol-pp dan aparat penegak hukum lainnya untuk dapat membubarkan Perkumpulan/Kerumuhan masa yang dapat berpotensi penularan covid-19.

- Kepada seluruh lurah dan kepala desa agar dapat aktif kembali pos kamling di lingkungan kelurahan atau desa masing-masing dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan covid-19.

- Kepada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) tidak menerima zakat di mesjid/Mushola dan proaktif menjemput langsung kepada MUzaki (Pemberi Zakat) dan mendistribusakan langsung kepada Mustahik (Penerima Zakat) dengan memperhatikan protokoler kesehatan covid-19 

- Aktivitas di luar rumah dibatasi sampai Jam 22:00 Wib.(dian/bagas)