SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun kembali beroperasi patroli penertiban pembatasan jam malam di Kabupaten Sarolangun, Minggu (03/05/2020).
Kegiatan patroli penertiban pembatasan jam malam tersebut dilakukan oleh tim Satpol-Pp, Bpbd, TNI, Polri, Damkar, Dishub, KesbangPol, Dinkes, pada Sabtu malam pukul 22:00 Wib, dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19.
Kasat Satpol-Pp Sarolangun Riduan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Sarolangun." Dalam rangka untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sarolangun, " Kata Kasat Satpol-Pp Riduan.
"Kita menyelusuri tempat yang kerap di jadikan perkumpulan banyak orang, terutama di warung pedagang kaki lima yang menggunakan tenda di sarolangun, "Jelasnya.
"Satu-persatu warung pedagang kaki lima kita kunjungi dan kita bongkar warungnya bagi yang tidak mentaati peraturan pemerintah dengan adanya pembatasan jam malam yang sudah di instuksikan Bupati Sarolangun, "Terangnya.
"Bukan hanya itu saja, bagi para kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masih berliaran dijalan akan kita stop dan kita diusir pulang, "Tuturnya.
Selain itu ia juga menyampaikan "kami memohon kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun agar mematuhi semua aturan pemerintah dengan jaga jarak aman, stay home atau jangan keluar rumah kecuali sangat penting, kalau keluar selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan hindari tempat-temapt keramaian, "Tambahnya.
"Mari bersama kita perangi covid-19 dengan disiplin untuk mematuhi aturan pemerintah ini demi keselamatan kita bersama, "Ungkapnya.(yan)