Jambi - Sebuah rumah warga yang diduga sebagai tempat pemotongan hewan Babi ilegal di gerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, TNI, Polri dan petugas Kecamatan Kota Baru Jambi.
Rumah potong hewan (RPH) babi yang diduga ilegal tersebut berada di kawasan Lorong Tegal Sari RT,34 No,44 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi.
Pantauan di lapangan terlihat di dalam rumah yang diduga sebagai tempat pemotongan babi tersebut ditemukan puluhan gantungan besi yang diduga digunakan sebagai alat pengantung setelah daging babi di potong, dan di temukan tumpukan plastik yang digunakan sebagai bungkus daging babi serta di temukan puluhan Kilo daging babi di dalam kulkas pendinginan.
Camat Kota Baru Jambi Feriadi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tempat pemotongan babi ilegal ini pada tahun sebelumnya sudah pernah di segel, nanti kita akan tinjau lagi apa bila benar melanggar aturan pemerinta daerah.
" Tempat pemotongan daging babi beberapa bulan yang lalu ditahun 2018 pernah di segel oleh Pemkot Jambi, tadi kita cek ke tempat pemotongan, bahwa mereka mengatakan itu untuk dikonsumsi, nanti akan kita cek ulang kembali, apabila masih menggunakan prizernya, itu akan kita tutup," ujar Feriadi. Senin (21/1)
Lebih lanjut dirinya mengatakan, hasil yang telah di periksa di tempat pemotongan daging babi itu ada 4 kepala babi dan ada 10kg daging babi, sebelumnya ditemukan 1 mobil box daging babi ditempat tersebut.
" Kita tadi cek ditempat pemotongan itu ada 4 potongan kepala babi, serta sisa daging babi sekitar 10 kg yang tersisa, sebelumnya pada bulan lalu itu daging babi ada 1 box pada saat Wali Kota Jambi turun langsung, dugaan kita daging babi tersebut diperjual belikan," pungkasnya. (Jir)