SAROLANGUN - Sebanyak 25 orang Security PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang di PHK secara sepihak oleh PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang menimbulkan ke Konflikan Sosial beberapa hari yang lalu berujung mediasi di ruang aula Polres Sarolangun, Rabu (15/07/2020).
25 orang security yang di PHK sepihak oleh PT Angrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) tersebut menuntut perusahaan membayar Full uang pesangon yang diperkirakan mencapai 100 Juta Rupiah Per-orang sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena masa kerja security yang di PHK tersebut sudah belasan tahun, sementara itu PT Angrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) mampu membayarkan uang pesangon sebesar dibawah 30 Juta Rupiah.
Dalam bermediasi tersebut, Pihak Perusahaan Angrindo Manajer Room Jambi Mashadi mengaku telah melakukan kaordinasi bersama pimpinan perusahaan di Jakarta bahwa perusahaan tidak bersedia menambah pesangon perusahaan dan tetap bertahan pada jumlah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Arif Ampera menjelaskan tidak bisa bertindak lebih lanjut dan meminta agar ke 25 orang security PT APTP yang di PHK menempuh Jalur peradilan Hukum Indonesia.
Selanjutnya, sebagai kaordinator aksi Ipoh mengatakan " Kami rekan-rekan yang di PHK sebanyak 25 Security ini dalam mediasi kali ini berharap yang besar untuk mendapatkan titik terang dari persoalan kami yang di PHK dari pihak perusahaan PT APTP ini.
Namun mediasi hari ini kami sangat kecewa dengan tidak ada keputasan oleh perusahaan atau kepolisian karena tidak ada perubahan di perundingan awal. Kami menegaskan kepada perusahaan yang masih bertahan pada pendirianya dengan tidak mau memberi pesangon karyawan yang di PHK dinilai perusahaan telah mengangkangi dan telah mengingkari undang-undang tentang ketenagakerjaan,"jelasnya.(dian)