SAROLANGUN - Terkait sampah yang berserakan dan berbau tidak sedap di area Gelora Sarolangun Emas (GOR), Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sarolangun angkat bicara, Senin (20/07/2020).
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berserakan dan berbau tidak sedap di lokasi tersebut tidak ada perizinan oleh Dinas Perkim karena Pemilik Tanah tidak memberikan izin untuk membuat TPS di area tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sarolangun Saipullah mengatakan pihaknya tidak ada menyiapkan tempat pembuangan sampah (TPS) di area jalur dua Gelora Sarolangun Emas (Gor) tersebut ."Kita tidak diperbolehkan untuk membuat tempat pembuangan sampah (TPS) di tempat lokasi tersebut oleh pemilik tanah, jadi tentunya TPS tersebut Illegal, "Terang Kadis Perkim Saipullah.
"Untuk masalah sampah yang berserakan di area tersebut setiap harinya sudah kita bersihkan, namun masyarakat sudah terbiasa setiap harinya membuang sampah di area tersebut secara berserakan. Jika pemilik tanah mengizinkan kita untuk membuat TPS di area itu pasti sudah kita buatkan dan sudah ada perizinannya, namun hingga saat ini belum di setujui oleh pemilik tanah, "Jelasnya.
"Kita berharap dari pihak pemilik tanah setepat agar memberi izin untuk membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di area tersebut supaya tidak ada sampah yang berserakan di sana, selain itu juga pihak dari Kelurahan setempat tolong bantu juga untuk sering memantau atau mengsosialisasi kepada masyarakat di setiap kegiatan tolong disampaikan untuk membuang sampah itu harus kedalam TPS jangan di luar TPS, "Ungkapnya.(dian)