Bawaslu Tanjabtim Warning Asn Dan Kades Untuk Tidak Bermain Politik Praktis Di Pilkada
Tanjabtim-Halojambi.idPemilihan Kepala Daerah menjadi momen yang cukup diwaspadai oleh para Aparatur Sipil Negara,Mengingat para abdi negara itu harus lebih hati-hati dalam bersikap pada ajang politik lima tahunan ini.
Semakin majunya teknologi saat ini,membuat tidak sedikit pegawai negeri sipil pernah tersandung masalah, salah satunya akibat penggunaan media sosial di momentum pesta demokrasi.
Tahun ini Kabupaten Tanjung Jabung Timur bakal melaksanakan pesta demokrasi Pilkada,merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi terus mewanti-wanti seluruh ASN di Tanjabtim agar tidak turut ikut melakukan kegiatan politik praktis dalam ajang pilkada.
Bawaslu telah menyurati Bupati Terkait netralitas ASN dilingkungan Pemkab Tanjabtim, Selain ASN,Bawaslu juga turut menyurati Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) agar para kades dan aparatur desa tidak bermain politik praktis.
Bawaslu secara tegas akan menindak para ASN yang ketahuan melakukan praktek politik praktis dalam pilkada Tanjabtim ini, baik yang bermain melalui media sosial maupun secara langsung.
Netralitas ASN harus tetap dijaga sebab profesi ASN dibatasi oleh aturan kode etik ASN.
Meskipun saat ini belum dilakukan penetapan calon pada Pilkada Tanjabtim,namun bawaslu telah melakukan pemantauan terhadap ASN yang berpotensi dan mengarah ke pelanggaran netralitas ASN.
Adapun Sanksi terberat jika ikut bermain politik praktis,adalah pemutusan status ASN, namun hal itu KASN yang memutuskan,Sementara Bawaslu hanya memproses pelanggaran netralitas ASN kemudian membuat rekomendasi ke KASN.(kms)