JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas PUPR akhirnya membangun pelebaran jalan Pattimura tepatnya di kawasan Lapas Kelas II A Jambi yang selama ini mengalami penyempitan.

Pelebaran jalan itu selama ini terkendala dengan pembebasan lahan. Namun kali ini pembangunan dilakukan tanpa pembebasan lahan. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan bahwa selama ini telah dilakukan pendekatan-pendekatan secara persuasip kepada warga pemilik lahan baik oleh pihak Kecamatan maupun pihak Dinas PUPR sendiri. Namun belum juga berhasil. 

"Dan pada akhirnya karen ini sudah banyak memakan korban, dan juga merusak tatanan jalan, maka kita berkoordinasi melakukan eksekusi pembangunan jalan itu, karena itu sudah cukup lama dan jadi pertanyaan warga, kenapa tidak selesai-selesai," jelas M Fauzi.

Dikatakan Fauzi, jika ada warga (pemilik lahan) yang tidak terima, silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Apapun hasil dari keputusan pengadilan, maka itu harus diterima. "Kalau keputusan pengadilan harus ganti rugi, kita ikuti," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, riyak-riyak dari pemilik lahan selama ini menginginkan adanya ganti rugi. Namun selama ini sepanjang jalan Pattimura tidak ada ganti rugi. "Coba anda bayangkan kalau ini digantirugi, yang lain juga nuntut," sebutnya.

Untuk luas lahan yang akan dibangun pelebaran jalan ini, selebar 2 meter dan sepanjang kurang lebih 150 meter. Namun dimeliki oleh beberapa orang. 

Anggaran yang disiapkan untuk pelebaran jalan ini sebesar Rp2 Miliar. Namun tidak hanya satu titik, namun ada beberapa titik di ruas Jalan Pattimura Bakaruddin.

"Pekerjaan sudah dimulai, ditarget selesai 3 bulan. Kami berharap dukungan masyarakatlah, karena kita membangun jalan ini untuk kebutuhan masyarakat jugalah. Tapi jika masyarakat yang terkena pembangunan itu sialhkan mengajukan gugatan, kita siap," pungkasnya. (uya)