KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Pasukan penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (28/1) siang, melakukan penyegelan bangunan milik restoran siap saji Mc Donald's (MCD) yang terletak Jalan Sumantri Bojonegoro atau tepatnya disebelah Kantor Telkom TAC Jambi.
Penyegelan dilakukan karena MCD membangun tanpa mengantongi izin. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi Said Faizal menyatakan penyegelan dilakukan lantaran MCD tetap nekad melakukan pengerjaan bangunan.
"Kami minta untuk tidak melanjutkan pembangunan usaha cepat saji Mc Donald sebelum semua izin di lengkapi,adapun yang izin yang belum ada diantaranya dokumen tentang lingkungan ,izin AMDAL, bahkan IMB pun belum ada juga". ucap Said.
Said juga telah mengingatkan agar pemilik modal segera memenuhi semua item item yang diperlukan untuk mendirikan sebuah bangunan untuk usaha.
"Sebelum kita segel sudah kita peringatkan tapi sepertinya pembangunan tetap berlangsung",ucap said.
Dari pantauan Halo Jambi saat dilakukan penyegelan hanya ada pekerja, pihak kontraktor sama sekali tidak berada di lokasi. (kbh)